Simantab, Siantar– Meski tergolong muda akan tetapi nyali Berkat Tua Nasution tak bisa dianggap remeh. Pemuda berusia 21 tahun memiliki nama panggilan Wewek itu sudah berulang kali beraksi menjambret dan pernah dipenjara kasus yang sama.
Akan tetapi Wewek kali ini harus kembali meringkuk di balik jeruji penjara. Bahkan kakinya terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur dari sergapan petugas yang hampir sebulan mencari keberadaannya.
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung menjelaskan, warga Jalan Sriwijaya, Kota Siantar, itu dilaporkan kasus jambret tas milik Tan Nai In (59), perempuan, warga Jalan Sutomo pada 6 Nopember 2021.
Kepada polisi korban bercerita peristiwa terjadi sehari sebelum kasusnya dilaporkan ke Polsek Siantar Utara. Korban kala itu hendak pulang ke rumah usai mengikuti kegiatan senam di di Lita Studio Jalan Sriwijaya Atas.
“Ketika hendak menyebrang jalan menuju mobil, tas korban yang dikepit pada ketiak korban dirampas pelaku dari belakang. Korban sempat terseret dan hampir jatuh,” kata Banuara melalui Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-Butar, Kamis (2/12/2021).
Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor matic Yamaha Mio tanpa nomor polisi. Septor pelaku juga telah disita polisi sebagai barang bukti kasus. Sementara itu pelaku berhasil menggasak berisi uang puluhan juta rupiah.
“Adapun tas korban merek Montblank dirampas pelaku berisi ponsel merk VIVO, uang tunai Rp 35 juta, 1 buah ATM MY Bank, 1 buah ATM Mandiri, 1 kartu ATM BCA, 1 buah ATM CIMB NIAGA, 1 buah flashdisk. Ditaksir (total) kerugian sekitar Rp 37 juta,” ujarnya.
Dibekuk saat Mabuk Tuak
Hampir sebulan pasca dilaporkan korban, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-Butar saat pelaku asyik mabuk tuak di Jalan Tangki, Kota Siantar, pada 1 Desember 2021.
Pelaku kemudian dibawa ke beberapa lokasi guna pengembangan mencari barang bukti kasus. Akan tetapi momen ini dimanfaatkan pelaku melawan petugas untuk mencoba kabur.
“Sehingga terhadap pelaku diberi tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu dari hasil pengungkapan kasusnya polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat, ponsel merk Vivo V7, 1 buah cincin emas, 1 buah jam tangan, pakaian yang digunakan pelaku beraksi dan uang tunai Rp50 ribu.
Moses menambahkan, dari keterangan pelaku diperoleh jika ia pernah dipenjara di Batam atas kasus yang sama dan menjambret di Kota Siantar bersama temannya sekitar 2 tahun lalu.
“Pengakuan ini masih kami dalami. Dan untuk kasus ini pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancamannya 12 tahun penjara,” ujarnya.