Pemkab Simalungun membenahi pengelolaan sampah dari pengangkutan hingga pengolahan TPST berbasis RDF untuk menjawab perubahan pola hidup masyarakat.
Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten Simalungun membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari layanan pengangkutan hingga pengolahan berbasis teknologi. Langkah ini ditempuh di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang berdampak pada meningkatnya volume dan jenis sampah, khususnya sampah anorganik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Daniel Silalahi, mengatakan pemerintah daerah masih menyelesaikan proses administrasi kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga. Berakhirnya sejumlah kontrak sebelumnya membuat pemerintah harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Prosesnya masih berjalan karena ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan dalam kontrak dengan pihak outsourcing,” kata Daniel, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga : Ekologi Simalungun Dipertaruhkan, Mahoni Tumbang Tanpa Izin
Selama proses tersebut, pelayanan kebersihan tetap berjalan. Untuk sementara, pengelolaan sampah ditangani langsung oleh pihak kecamatan, terutama di wilayah dengan produksi sampah tinggi. Empat kawasan masuk dalam skema kerja sama, yakni Parapat di Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Pematang Raya, Perdagangan di Kecamatan Bandar, dan Kecamatan Saribudolok.
Menurut Daniel, kawasan tersebut dipilih karena aktivitas perdagangan, kepadatan penduduk, dan sektor pariwisata yang menghasilkan volume sampah lebih besar dibanding wilayah lain. Nilai kontrak pengelolaan dan pengangkutan sampah di empat kawasan itu mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
“Anggaran ini bukan hanya untuk pengangkutan, tetapi juga menjamin kontinuitas layanan, ketersediaan armada, tenaga kerja, dan pengawasan kualitas layanan kebersihan,” ujarnya.
Daniel menegaskan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui kontrak dan armada. Perubahan pola konsumsi masyarakat hingga ke desa menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi dengan penguatan pengelolaan di tingkat rumah tangga dan nagori.
Baca Juga : Bupati Simalungun Tegaskan Penolakan Konversi Kebun Teh Sidamanik Jadi Sawit
“Pengangkutan hanya satu mata rantai. Pengelolaan di hulu harus diperkuat agar sistem berjalan seimbang,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Simalungun juga menyiapkan perubahan besar di sektor pengolahan. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Anju Haloho, menyebut pemerintah telah menetapkan penataan terintegrasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah di Jalan Siantar–Simalungun Km 20, Nagori Sigodang, serta pembangunan empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel sebagai program prioritas 2026.
“Persoalan TPA merupakan isu strategis. Dari sisi administrasi dan teknis, Simalungun termasuk daerah yang paling siap,” ujar Anju.
Ia menjelaskan dokumen Detail Engineering Design dan Readiness Criteria telah rampung, sementara dokumen sosial dan lingkungan telah mencapai sekitar 80 persen. Kendala utama saat ini adalah keterbatasan lahan, sehingga pemerintah menyiapkan beberapa lokasi alternatif.
Pendekatan baru tersebut menekankan perubahan paradigma dari sekadar tempat pembuangan menjadi tempat pengolahan. Sampah tidak hanya ditimbun, tetapi diolah dengan hasil yang jelas.
Sementara itu, akademisi Institut Sains Teknologi Nasional, Kuntjoro Pinardi, menilai perubahan karakter sampah di desa belum diikuti perubahan sistem pengelolaan. Sampah desa kini didominasi plastik kemasan, sisa makanan rumah tangga, hingga limbah berbahaya.
Menurutnya, larangan tanpa menyediakan alternatif pengelolaan tidak akan efektif. Ia menekankan pentingnya sistem yang adil dan realistis, terutama di tingkat desa yang memiliki ikatan sosial kuat dan potensi perubahan perilaku yang cepat.
Pemkab Simalungun menegaskan kebersihan lingkungan tidak hanya menyangkut estetika, tetapi juga citra daerah dan kesehatan masyarakat. Pembenahan sistem dari hilir hingga hulu diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan pola hidup sekaligus menjaga kualitas lingkungan dalam jangka panjang.(Putra Purba)







