Pemkab Simalungun menggelar fasilitasi kerja sama antar desa 2025 untuk memperkuat kolaborasi lintas nagori, menggali potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan pelayanan publik menuju Simalungun yang lebih maju.
Simalungun|Simantab – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) menggelar kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025 di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Rabu (5/11/2025).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Simalungun dan dihadiri oleh 386 kepala nagori dari seluruh wilayah kabupaten. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan pelaksana kegiatan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPN, Elyanto Purba.
Dalam laporannya, Elyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Nagori. Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan Badan Kerja Sama Antar Nagori (BKAN) yang berfungsi membantu kepala nagori dalam melaksanakan kolaborasi lintas desa.

“BKAN dibentuk atas kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan melalui musyawarah,” ujar Elyanto.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pedoman dan standar dalam membentuk kerja sama antar nagori sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan dapat menggali potensi ekonomi lokal serta mendorong pengembangan usaha bersama untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala nagori yang berpartisipasi. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antar nagori sebagai langkah nyata memperkuat pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Kerja sama antar nagori merupakan kesepakatan tertulis antar nagori atau dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Kolaborasi ini memanfaatkan potensi dan kewenangan nagori agar menimbulkan manfaat serta hak dan kewajiban yang seimbang bagi para pihak,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 5 Perbup tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan nagori dan kemampuan anggaran pendapatan serta belanja nagori. Pasal 2 angka 1 juga menegaskan bahwa kerja sama dapat dilakukan antar nagori dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan di dalam kabupaten.
Ia menekankan, tujuan utama kolaborasi ini adalah mempercepat penyelenggaraan pemerintahan nagori, meningkatkan pembangunan, memperkuat pembinaan masyarakat, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
“Saya yakin kegiatan fasilitasi kerja sama antar nagori ini memberi manfaat besar bagi kita semua. Semoga ilmu dan pengetahuan yang diperoleh hari ini dapat diterapkan untuk menghadirkan dampak positif bagi masyarakat, dengan semangat baru menuju Simalungun yang lebih maju,” tutur Bupati.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori, Jansarman Saragih.
Beberapa narasumber turut memberikan paparan, antara lain Berliana Simatupang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara, Arjuna dari Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Syahlun Sirait dari Bank BRI Pematangsiantar.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Simalungun berharap seluruh nagori dapat memperkuat sinergi, saling berbagi sumber daya, dan bersama-sama membangun wilayah pedesaan yang mandiri serta berdaya saing tinggi.(rel)






