Pemprov Sumut Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan instruksi gubernur nomor 188.54/25/INST/2021 tertanggal 21 Juni 2021, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli 2021.

PPKM mikro itu berlaku untuk 10 kabupaten/kota di Sumut, masing-masing Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

“Instruksi gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6/2021).

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk zona oranye, katanya, dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.

 

BACA JUGA

 

Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Di antaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.

Selain pengaturan PPKM mikro, lanjutnya, gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan selama PPKM mikro pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. ()

Iklan RS Efarina