Simalungun – Simantab
Calon Bupati Simalungun H Muhajidin Nur Hasim melalui kuasa hukumnya, Try Oktavianus Hutagalung SH melaporkan Ormas Pemuda Pancasila Simalungun dan Calon Bupati Simalungun terpilih Radiapoh ke Bawaslu. Ormas berbaju loreng orange hitam dan Radiapoh diduga telah melakukan praktik intimidasi yang merugikan Paslon No Urut 2, dalam Pilkada 2020.
“Kami telah menyerahkan kelengkapan barang bukti ke Bawaslu Simalungun berupa data-data Surat Tugas saksi Hasim-TPS 1290. Dengan kata lain ada 1290 TPS yang menunjukkan tim Hasim-TPS tidak memiliki saksi,” ujar Try Oktavianus di kantor Bawaslu Simalungun Rabu, (16/12/2020).
Dalam laporan Calon Bupati Simalungun itu melampirkan bukti berupa rekaman video Radiapoh H Sinaga tentang peranan Pemuda Pancasila. Satu rekaman video Sekretaris Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun tentang ajakan kepada kader untuk mengikuti pergerakan pangulu. Seluruh bukti itu disampaikan secara rinci.
Baca juga : Bawaslu Telusuri Ormas Pembawa Kotak Suara, Dibawa Kemana?
Berikut uraian singkat laporan Calon Bupati Simalungun H Muhajidin Nur Hasim melalui kuasa hukumnya, Try Oktavianus Hutagalung SH.
Pada tanggal 8 Desember 2020, Pelapor mendapat informasi dari tim pemenangan bahwa petugas center yang diberikan tugas menyampaikan tali asih kepada saksi yang ditugaskan di TPS dianiaya oleh sekumpulan pemuda dengan pakaian seragam Pemuda Pancasila. Bahkan uang yang seharusnya diberikan sebagai tali asih kepada saksi ternyata sudah hilang diambil oleh sekumpulan pemuda tersebut dan pasangan calon atau tim pemenangan sudah melaporkan kejadian yang dimaksud kepada aparat kepolisian.
Pada tanggal 9 Desember 2020, pelapor mendapat informasi dari tim pemenangannya bahwa saksi-saksi yang ditugaskan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) menolak untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai saksi di TPS karena takut terhadap ancaman dari Pemuda Pancasila yang berjaga jaga di TPS tempatnya bertugas.
Dan pada hari pemilihan, pelapor mengumpulkan semua tim pemenangan untuk melihat permasalahan yang ada dan pelapor mendapatkan informasi bahwa organisasi pemuda yang menghalangi tim pasangan nomor urut 2 adalah Pemuda Pancasila.
Untuk diketahui, jauh hari sebelumnya Pemuda Pancasila sudah menyatakan dukungan kepada kandidat dengan nomor urut 1, RHS – ZW.
Baca juga : Bawaslu Simalungun Tak Tahu Jika Ada Kerjasama Penyelenggara Dengan PP
Pada hari yang sama pelapor juga mendapatkan rekaman video Radiapoh H Sinaga yang mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh takut terhadap intimidasi dari perangkat nagori dan menyatakan bahwa masyarakat dapat melaporkannya kepada Pemuda Pancasila di setiap tingkatan.
Berdasarkan uraian diatas maka kehadiran Pemuda Pancasila dalam setiap kejadian yang ada merupakan instruksi dari pasangan calon nomor urut 1 atau setidak tidaknya pasangan calon nomor urut 1 mengetahui aktivitas Pemuda Pancasila untuk menghalang halangi kehadiran saksi saksi dari pasangan calon nomor urut 2.
Peristiwa itu telah dilaporkan Mhd. Kamal Mubarok Manurung Bin M Yunus Manurung, tentang peristiwa Pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 di Polsek Perdagangan Resort Simalungun Polda Sumut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: No. Pol. STTLP/156/XII/2020/SPKT.
Dalam tuntutan pelapor, Calon Bupati Simalungun H Muhajidin Nur Hasim melalui kuasa hukumnya, Try Oktavianus Hutagalung SH meminta agar dilakukan penundaan rapat pleno KPUD Simalungun, meminta kepada KPUD agar mendiskualifikasi paslon No.1 dan meminta Bawaslu Simalungun agar mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPUD Simalungun untuk melakukan Pemilihan Ulang PILKADA Simalungun.(tim)
Saksikan LIVE Streaming Efarina TV di sini https://efarinatv.net/wpstream/live-streaming/