Permenristekdikti RI Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, luas minimal lahan untuk PTN adalah 20 hektare.
Pematangsiantar|Simantab – Wacana pendirian Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Pematangsiantar kembali mencuat, seiring terpilihnya pemimpin daerah baru, Wesly Silalahi dan Herlina.
Itu bagus. Namun, jalan menuju realisasinya dipenuhi tantangan yang membutuhkan kesiapan matang dan sinergitas dari berbagai pihak.
Wakil Rektor II Universitas HKBP Nommensen Siantar, Hendra Simanjuntak, menekankan pentingnya pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri di Pematangsiantar.


“Proses pengusulan memerlukan waktu dan persiapan matang, dan harus ada kesiapan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung mewujudkan visi-misi pemimpin terpilih dalam membangun daerah,” ujar Hendra saat dikonfirmasi di ruangannya, Sabtu (01/03/2025).
Hendra menjelaskan, pembentukan Pokja harus didasari oleh landasan hukum yang kuat. Visi dan misi kepala daerah terpilih harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah).
Tak kalah penting, lanjut Hendra, harus ada profesionalisme dalam pembentukan Pokja. Ia berharap anggota Pokja terdiri dari akademisi berpengalaman dan birokrat yang memahami seluk-beluk pendirian PTN.
“Tentu kalau mau membangun PTN, kita harus lihat kebutuhan riil. Kalau saya dengar ada program 100 hari PTN, ini perlu kajian mendalam. Pengalaman saya, proses perubahan status menjadi universitas itu tidak sebentar,” ungkap Hendra, yang pernah terlibat dalam penyusunan proposal perubahan status universitas.
Salah satu poin penting yang disoroti adalah persyaratan lahan. Menurut Hendra, sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Permenristekdikti RI) Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, luas minimal lahan untuk perguruan tinggi negeri adalah 20 hektare, sedangkan swasta 10 hektare.
“Kita punya lahan sekitar 21 hektare yang bisa digunakan. Dari HKBP Nomensen, kita punya 8,7 hektare, dan aset lain yang bisa digabungkan,” jelasnya.
Sebagai seorang Wakil Rektor II Universitas HKBP Nomensen Siantar, juga menekankan pentingnya analisis konteks dan kebutuhan sebelum mendirikan PTN. Ia mengingatkan bahwa kewenangan berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek RI), bukan di pemerintah kota.
“Kota hanya fasilitator, memberikan hibah. Yang terpenting adalah kesiapan kita, dan juga mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujarnya.
Proses pengusulan PTN, menurut Hendra, meliputi penyusunan draf, penyediaan lahan, dan pernyataan hibah. Setelah lengkap, dokumen diajukan ke Mendiktisaintek RI.
“Perjalanan suratnya bisa memakan waktu 1-6 bulan. Pertanyaannya, sudah ada tidak kita susun ini? Tentu harapannya, Pokja bisa segera memulai proses ini,” tuturnya.
Anggota Komisi III Kota Pematangsiantar, Ramses Walmanto Manurung mengatakan, pembentukan PTN di Pematangsiantar sudah selayaknya dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi putra-putri daerah dalam menempuh pendidikan tinggi.
“Sebagai anggota DPRD, saya sangat setuju dengan pembangunan perguruan tinggi negeri di Siantar,” ujar Ramses Walmanto Manurung.
Meskipun demikian, Ramses mengaku bahwa langkah-langkah konkret terkait pembentukan PTN belum dapat dijabarkan secara rinci karena belum ada perencanaan yang dikirimkan ke DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD akan melaksanakan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Langkah langkahnya blom bisa saya jawap karna blom ada perencanaan di kirim ke DPRD yg pasti sesuai fungsi DPRD kita laksanakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN), DPRD menilai bahwa pembentukan PTN di Pematangsiantar merupakan hal yang sangat urgen dan prioritas.
Keberadaan PTN diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Selain itu, PTN juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan pembangunan daerah.
“DPRD akan membantu mengatasi kendala-kendala tersebut dengan mengalokasikan anggaran yang memadai dan terealisasi, memfasilitasi pengadaan lahan jika diperlukan, dan mendorong peningkatan kualitas SDM,” pungkas Ramses.(putra purba)