Pengurus Gereja Katolik di Parbuluan Dairi Keluarkan Surat Pengambilan Kayu di Hutan 

 

 

Dairi, Simantab.com – Pengurus Gereja Khatolik St Theresia KKY, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi mengeluarkan surat yang isinya menunjuk salah seorang warga untuk mengelola kayu dari wilayah hutan.

 

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pangihutan Sijabat selaku KDS Gereja Khatolik St Theresia KKY.

 

Terkait hal itu, Kapolsek Parbuluan WTP Sinaga membenarkan hal itu. Disebutkannya, sesuai aturan siapapun tidak diperbolehkan menebang dan mengambil kayu dari dalam hutan.

 

“Walaupun itu melalui surat yang dikeluarkan pengurus Gereja, pengambilan kayu di lokasi hutan tidak dibenarkan,” kata WTP Sinaga.

 

Sementara itu Penanggung jawab PT. Gruti, Kery Sinaga saat dikonfirmasi juga membenarkan prihal adanya warga yang mengambil kayu di areal konsesi perusahaan.

 

Dirinya mengaku kesal dan kecewa dengan masih adanya aktivitas perambahan di areal hutan konsesi PT. Gruti.

 

Sebelumnya kata Kery, pihaknya tidak tahu ada pengambilan kayu di areal konsesi PT. Gruti. Dirinya mengetahui setelah diberi tahu Polsek Parbuluan.

 

“Saya mengetahui ada pengambilan kayu setelah ada warga yang ketahuan melangsir kayu dari dalam hutan oleh personel Polsek Parbuluan,” kata Kery, Jumat (6/10/2023).

 

Setelah diinterogasi pihak Polsek Parbuluan, pengakuan warga bahwa mereka suruhan oknum pengurus gereja untuk mengambil kayu yang akan digunakan untuk bedah rumah seorang janda.

 

“Kayu yang mereka ambil katanya untuk untuk kegiatan sosial Gereja Katolik dalam rangka memperbaiki rumah seorang janda yang tak layak huni,” terang Kery.

 

Seharusnya bila ada warga yang butuh kayu untuk memperbaiki rumah. Seharusnya permohonannya melalui surat dari pemerintah Desa.

 

“Seharusnya surat permohonannya dibuat Kepala Desa kepada PT.Gruti, selaku pemegang izin konsesi pengelolaan hutan dari pemerintah,” ujarnya.

 

Menurut Kery, sebelumnya modus seperti ini pernah terjadi. Katanya untuk kegiatan sosial, nggak tahunya terjadi transaksi jual beli.

 

“Selama ini bila ada warga yang membutuhkan kayu untuk memperbaiki rumah, selalu kami beri,” ungkap Kery.

 

Ditambahkan Kery, jadi diduga aksi yang dilakukan dua kelompok tani dengan mendatangi lokasi PT. Gruti beberapa waktu lalu, karena penangkapan yang dilakukan Polsek Sumbul terhadap warga yang merambah hutan atas suruhan pengurus gereja.

 

“Kami menduga aksi dua kelompok tani mendatangi lokasi perusahaan, karena ditangkapnya warga yang merambah hutan di areal konsesi PT. Gruti,” tuturnya.

 

Pun demikian, atas dasar rasa kemanusiaan warga yang tertangkap membawa kayu olahan dari areal konsesi PT Gruti sudah di lepas.

Iklan RS Efarina