Pidana Mati Untuk Ferdy Sambo

Persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat / Brigadir J sudah selesai. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.

“Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana”. (Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim, 13/02/2023).

Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti serta keterangan ahli di persidangan yang digelar secara marathon tersebut, Majelis hakim menetapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa, Dimana sebelumnya jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman Penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

”Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo, Pidana Mati.

Pembacaan vonis kepada para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua ini dihadiri oleh ibunda dan kerabat dari Brigadir Josua. Kehadirannya didampingi oleh kuasa hukum dari keluarga Brigadir Josua, Kamarrudin Simanjuntak, SH. 

Iklan RS Efarina