KORAN SIMANTAB
19 Oktober 2025 | 02:30 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Polres Manggarai Kembali Meringkus Terduga Pelaku Pencurian di Ruteng

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
16 Februari 2022 | 16:20 WIB
Topik: Hukum, Kriminal, NTT
0

Manggarai, Simantab. com – Kepolisian resort Manggarai kembali meringkus tiga terduga pelaku pencurian handphone di Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Pelaku masing – masing berinisial AKN pria asal Kabupaten Manggarai, AJ pria asal Kabupaten Manggarai Barat dan AJ pria asal Kabupaten Manggarai. Ketiganya berhasil diringkus aparat kepolisian  karena diketahui mencuri handphone.

Kapolres Manggarai Yoce Marten S.H, S. I.K, M.I.K melaui paur humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, telah terjadi penangkapan tiga terduga pelaku pencurian di Kelurahan Bangka Nekang, dan Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Selasa (15/02) sekitar pukul 02.00 Wita.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1.LP/B/28/II/2022/NTT/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 15 februari 2022. Dan Nomor 2. LP/B/29/II/2022/NTT/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT
tanggal 15 Februari 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Ipda Made menjelaskan, pada Selasa (15/02) sekitar pukul 22.00 Wita, korban melaporkan kejadian di rumah milik Ovantinus Sunardi itu ke Polres Manggarai. Setelah itu satuan Reskrim Polres Manggarai dibantu korban melakukan penyelidikan. Usai dilakukan penyelidikan secara tertutup, Satreskrim kemudian mendatangi terduga AJ untuk dimintai keterangan. Saat itu ditemukan 6 unit HP yang berdasarkan keterangan AJ diperoleh dari terduga pelaku AKN, jelas Made.

Kata Made, setelah itu Satreskrim mendatangi terduga pelaku AKN sebagaimana menurut informasinya telah mencuri sebanyak 3 unit HP dalam aksi yang dilakukannya seorang diri. Sementara untuk 3 unit HP lainnya diambil bersama terduga pelaku AJ. Setelah itu terduga pelaku di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan, katanya.

Ipda Made menambahkan, dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa pada Selasa (15/02) sekitar pukul 02.00 Wita pelaku masuk rumah dengan cara mencungkil kaca jendela kamar. Kemudian pelaku mengambil Handphone milik korban.

Menurutnya, sejauh ini Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa HP Vivo Y12, OPPO A54,OPPO A5S,Samsung J2 Prime, Samsung A10S, dan Redmi 9C yang berhasil dicuri pelaku.

Diketahui, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum.

Tags: Ruteng
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Klaim Program Makan Bergizi Gratis 99,99 Persen Berhasil

18 Oktober 2025 | 15:20 WIB
Nasional

Kepala Inspektorat Siantar Diduga Lindungi ASN Bermasalah, DPRD Desak Evaluasi

18 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Siantar

Perda Sampah Tak Efektif, Ketua DPRD Siantar Dorong Revisi dan Revolusi Mental

18 Oktober 2025 | 14:56 WIB
Nasional

Istana Hormati Putusan MK dan Akan Telaah Pembentukan Lembaga Pengawas Independen

17 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Siantar

Pergantian Mendadak Plt Asisten I Pemko Pematangsiantar Picu Sorotan: Regulasi Dilanggar, Kepentingan Siapa yang Dimenangkan?

17 Oktober 2025 | 16:30 WIB
Nasional

Pemkab Simalungun dan Kemendikbudristek Sepakat Perkuat Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi Nasional

17 Oktober 2025 | 16:14 WIB
Simalungun

BMKG Prediksi Hujan Lebat Hingga Desember, Dinas Pertanian Simalungun Gelar Mitigasi Cegah Gagal Panen

17 Oktober 2025 | 16:03 WIB
Simalungun

Zuang Akhirnya Bisa Berobat: Ketika Pemerintah Datang Mengetuk Pintu Rumah Warga Kurang Mampu di Amansari

16 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Minta Dukungan Menteri PU untuk Percepatan Pembangunan Jalan

16 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Siantar

Isu Pungli Pembuatan SIM di Siantar, Polisi Bantah, Pakar Hukum Ingatkan Potensi Korupsi

16 Oktober 2025 | 17:35 WIB
Olahraga

Kinerja Patrick Kluivert Disorot: 5 Alasan PSSI Pecat Pelatih Timnas Indonesia

16 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Nasional

BGN Kembalikan Rp70 Triliun, NasDem Khawatir Anggaran 2026 Juga Tak Terserap

15 Oktober 2025 | 19:13 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita