KORAN SIMANTAB
10 Januari 2026 | 08:30 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Sekolah Dasar (SD) Negeri 091434 Sait Buntu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)

Sekolah Dasar (SD) Negeri 091434 Sait Buntu Saribu, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)

Pungli SKL Marak di Pematang Sidamanik, Aturan Bupati Simalungun Diabaikan

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
20 Juni 2025 | 14:25 WIB
Topik: Simalungun
0

Total dana yang terkumpul dari 18 SD diperkirakan mencapai Rp71,2 juta, jika dihitung dari 356 siswa kelas VI yang dikenai biaya Rp200.000.

Simalungun|Simantab – Dunia pendidikan di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sebanyak 18 dari 19 Sekolah Dasar (SD) di wilayah ini diduga memungut biaya Rp200.000 hingga Rp250.000 per siswa untuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) – dokumen yang menjadi syarat pendaftaran ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Temuan ini mengemuka berdasarkan hasil investigasi tim Simantab di lapangan, yang mencatat bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak awal Juni 2025.

Salah satu kasus paling mencolok terjadi di SD Negeri 091434 Sait Buntu yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah berinisial DS. Seorang staf sekolah, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama “Sarah”, mengungkapkan bahwa dari total 171 siswa di sekolah itu, terdapat 57 siswa kelas VI yang dikenai pungutan.

“Dengan jumlah tersebut, diperkirakan total pungutan SKL mencapai Rp11.400.000,” kata Sarah saat ditemui, Sabtu (14/06/2025).

Menurutnya, dari 19 SD di kecamatan itu, hanya SD Tambunrea yang tidak menerapkan pungutan serupa, meski hanya memiliki lima siswa kelas VI.

“Total dana yang terkumpul dari 18 SD diperkirakan mencapai Rp71,2 juta, jika dihitung dari 356 siswa kelas VI yang dikenai biaya Rp200.000. Itu belum termasuk sekolah yang mematok hingga Rp250.000 per siswa,” jelasnya.

Upaya konfirmasi kepada DS belum membuahkan hasil. Nomor telepon selulernya yang dihubungi berkali-kali tidak aktif.

Rapat Kepala Sekolah dan Dugaan Upaya Pembungkaman
Sarah juga menuturkan adanya pertemuan kepala sekolah se-Kecamatan Pematang Sidamanik pada Rabu, 11 Juni 2025, yang disebut membahas pemilihan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), ijazah elektronik, larangan pungutan, serta laporan BOS. Namun, ia menyebut terdapat pembahasan mencurigakan dalam forum itu.

“Dari informasi yang beredar di kalangan guru, dalam rapat itu sempat disinggung soal pemberian uang Rp3.500.000 kepada seorang oknum pengaman di wilayah ini. Diduga uang itu untuk membungkam pemberitaan terkait pungli SKL,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Membantah Pembiaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengaku belum mengetahui adanya pungutan SKL tersebut.

“Saya tidak tahu soal itu. Saya akan segera mengecek ke kepala sekolah. Saat ini saya masih rapat di Raya,” katanya.

Padahal, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih telah menerbitkan surat edaran No:400.3/948/2025 Tentang Larangan Melakukan Pungutan Liar dan Penerimaan Imbalan (Gratifikasi) Dalam Rangka Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026, dari orang tua siswa oleh pihak sekolah.

Pengamat: Ini Bukan Sekadar Pungli, Tapi Kejahatan Sistematis
Pengamat pendidikan Ari S Widodo Poespodihardjo menilai praktik ini sebagai bentuk kegagalan sistem pengawasan dan lemahnya akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan.

“Surat edaran bupati sudah sangat jelas. Jika 18 dari 19 SD melakukan pungutan, itu mengindikasikan adanya pembiaran, bahkan mungkin kesepakatan terselubung di antara para kepala sekolah,” katanya.

Ari juga menekankan bahwa SKL adalah dokumen wajib yang seharusnya diberikan tanpa biaya kepada siswa, sesuai prinsip pendidikan dasar yang gratis.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi. Jika benar ada upaya menyuap media untuk menutupi kasus ini, maka itu sudah masuk ke ranah kejahatan serius dan sistematis,” tegasnya.

Harapan pada Penegakan Hukum
Ari menambahkan, aparat penegak hukum dan inspektorat daerah harus segera turun tangan untuk mengusut kasus ini, termasuk dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.

“Jika benar ada upaya membungkam media, maka itu mencederai demokrasi. Masyarakat perlu tahu, dan pemerintah daerah harus menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengambil langkah konkret: mengevaluasi dan menindak oknum kepala sekolah yang terlibat serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.(putra purba)

Tags: bupati simalungunPungli SKLSidamanikSimalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Petugas Disdukcapil Kabupaten Simalungun melakukan perekaman KTP elektronik kepada seorang warga lanjut usia yang tengah menjalani perawatan di RS Harapan Pematangsiantar, Kamis (8/1/2026).(Simantab/ist)
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 09:16 WIB

Disdukcapil Simalungun melakukan perekaman KTP elektronik langsung di ruang perawatan rumah sakit untuk melayani warga lanjut usia yang tidak memungkinkan...

Read more
Penaburan bibit ikan nila dan gurame keramba ke dalam bondar pada Bumnag Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 15:06 WIB

DPMN Simalungun menemukan 13 BUMNag bermasalah dalam kepengurusan. Pemkab memperkuat pembinaan dan evaluasi BUMNag pada 2026. Simalungun|Simantab - Dinas Pemberdayaan...

Read more
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 14:55 WIB

UMK Simalungun 2026 naik 8,5 persen menjadi Rp3.351.403 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan Rp3.451.945 untuk sektor tertentu....

Read more
Warga melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:38 WIB

Pemkab Simalungun menyiapkan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 di tengah menurunnya...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita