Total dana yang terkumpul dari 18 SD diperkirakan mencapai Rp71,2 juta, jika dihitung dari 356 siswa kelas VI yang dikenai biaya Rp200.000.
Simalungun|Simantab – Dunia pendidikan di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sebanyak 18 dari 19 Sekolah Dasar (SD) di wilayah ini diduga memungut biaya Rp200.000 hingga Rp250.000 per siswa untuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) – dokumen yang menjadi syarat pendaftaran ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Temuan ini mengemuka berdasarkan hasil investigasi tim Simantab di lapangan, yang mencatat bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak awal Juni 2025.
Salah satu kasus paling mencolok terjadi di SD Negeri 091434 Sait Buntu yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah berinisial DS. Seorang staf sekolah, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama “Sarah”, mengungkapkan bahwa dari total 171 siswa di sekolah itu, terdapat 57 siswa kelas VI yang dikenai pungutan.
“Dengan jumlah tersebut, diperkirakan total pungutan SKL mencapai Rp11.400.000,” kata Sarah saat ditemui, Sabtu (14/06/2025).
Menurutnya, dari 19 SD di kecamatan itu, hanya SD Tambunrea yang tidak menerapkan pungutan serupa, meski hanya memiliki lima siswa kelas VI.
“Total dana yang terkumpul dari 18 SD diperkirakan mencapai Rp71,2 juta, jika dihitung dari 356 siswa kelas VI yang dikenai biaya Rp200.000. Itu belum termasuk sekolah yang mematok hingga Rp250.000 per siswa,” jelasnya.
Upaya konfirmasi kepada DS belum membuahkan hasil. Nomor telepon selulernya yang dihubungi berkali-kali tidak aktif.
Rapat Kepala Sekolah dan Dugaan Upaya Pembungkaman
Sarah juga menuturkan adanya pertemuan kepala sekolah se-Kecamatan Pematang Sidamanik pada Rabu, 11 Juni 2025, yang disebut membahas pemilihan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), ijazah elektronik, larangan pungutan, serta laporan BOS. Namun, ia menyebut terdapat pembahasan mencurigakan dalam forum itu.
“Dari informasi yang beredar di kalangan guru, dalam rapat itu sempat disinggung soal pemberian uang Rp3.500.000 kepada seorang oknum pengaman di wilayah ini. Diduga uang itu untuk membungkam pemberitaan terkait pungli SKL,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Membantah Pembiaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengaku belum mengetahui adanya pungutan SKL tersebut.
“Saya tidak tahu soal itu. Saya akan segera mengecek ke kepala sekolah. Saat ini saya masih rapat di Raya,” katanya.
Padahal, Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih telah menerbitkan surat edaran No:400.3/948/2025 Tentang Larangan Melakukan Pungutan Liar dan Penerimaan Imbalan (Gratifikasi) Dalam Rangka Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025/2026, dari orang tua siswa oleh pihak sekolah.
Pengamat: Ini Bukan Sekadar Pungli, Tapi Kejahatan Sistematis
Pengamat pendidikan Ari S Widodo Poespodihardjo menilai praktik ini sebagai bentuk kegagalan sistem pengawasan dan lemahnya akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan.
“Surat edaran bupati sudah sangat jelas. Jika 18 dari 19 SD melakukan pungutan, itu mengindikasikan adanya pembiaran, bahkan mungkin kesepakatan terselubung di antara para kepala sekolah,” katanya.
Ari juga menekankan bahwa SKL adalah dokumen wajib yang seharusnya diberikan tanpa biaya kepada siswa, sesuai prinsip pendidikan dasar yang gratis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi. Jika benar ada upaya menyuap media untuk menutupi kasus ini, maka itu sudah masuk ke ranah kejahatan serius dan sistematis,” tegasnya.
Harapan pada Penegakan Hukum
Ari menambahkan, aparat penegak hukum dan inspektorat daerah harus segera turun tangan untuk mengusut kasus ini, termasuk dugaan intervensi terhadap kebebasan pers.
“Jika benar ada upaya membungkam media, maka itu mencederai demokrasi. Masyarakat perlu tahu, dan pemerintah daerah harus menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur,” ujarnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengambil langkah konkret: mengevaluasi dan menindak oknum kepala sekolah yang terlibat serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.(putra purba)