Siantar – Lamhot Darma Batubara, anak semata wayang almarhum Riamsa boru Nainggolan (72) yang meninggal setelah dibunuh RP boru Purba alias Gea, merasa tak puas dengan hasil rekonstruksi Polres dan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Darma menganggap kasus pembunuhan itu penuh dengan kejanggalan, yakni jauh dari hal yang diketahui dan dilihat sebelumnya.
“Saya jelas kurang terima hasil rekonstruksi tadi. Soalnya banyak kejanggalan sesuai dengan apa yang saya alami sewaktu saya menunggu Mama dari jam 09.30 WIB, sampai jam 20.00 WIB. Saat Mama ditemukan meninggal di gudang,” kata dia di kediamannya, Jalan Medan Area No 79, Pematangsiantar, Kamis (8/4/2021).
Dia mengaku tak habis pikir, secepat itu tersangka berinisial RP boru Purba alias Gea merapikan keadaan rumah usai membunuh. Karenanya, dia yakin perbuatan Gea melibatkan pihak lain.
“Yakin saya, itu tidak dilakukan sendirian. Pasti sudah matang direncanakan bersama orang lain. Apalagi sudah beberapa kali dia datang ke rumah, karena ada unsur dendamlah, dia membunuh,” ujar putra almarhum Tagor Batubara, mantan Sekda Pematangsiantar.
Baca juga:
- Disuruh Kupas Nanas, Wanita Ini Malah Bunuh Istri Eks Pejabat Siantar
- Rumah Terbakar di Siantar, Pemilik Histeris Sepulang dari Medan
Darma menyebut, ada hal lain yang akan dia ungkap saat proses persidangan berlangsung di pengadilan.
“Aku tidak kasih lebih jauh, karena ini masih saya simpan sendiri. Jika sudah di pengadilan, di situ saya keluarkan semuanya,” tuturnya.
Gea, wanita asal Tanjung Maria, Nagori Sigodang Barat, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, menghabisi nyawa Riamsa boru Nainggolan, istri mantan pejabat teras di Pematangsiantar.
Jasad wanita tua itu ditemukan Sabtu (27/2/2021) malam. Proses pembunuhan itu pun digelar ulang oleh Polres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (8/4/2021) siang.
Kepala Unit Jatanras Polres Pematangsiantar Ipda Wilson Panjaitan ditemui usai gelar rekonstruksi mengatakan, perbuatan tersangka murni karena sakit hati.
“Dia melakukan karena bersifat spontan dan tidak ada unsur perencanaan. Dia juga melakukan perbuatan sadis tunggal, tidak melibatkan siapa-siapa,” ujarnya.
Dia mengatakan, akibat perbuatannya Gea terancam puluhan tahun penjara. “Bisa puluhan tahun. Berkas dia pun sudah lama kami antar sama kejaksaan,” tuturnya.()