Hukum  

Rektor Universitas Lampung Kena OTT KPK

Bandung, Rektor Universitas Lampung Prof. Dr. Karomani terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan tindak pidana yang korupsi yang dijerat terhadapnya adalah tindak pidana suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung.

Modus operandinya adalah Rektor terlibat secara langsung dalam proses seleksi mahasiswa baru dimana KRM memerintahkan Heryadi (Wakil Rektor Bidang Akademik Unila), Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan & Humas) serta melibatkan Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.

Para pejabat Universitas Lampung ini berkolaborasi untuk merekrut calon mahasiwa dengan meminta imbalan sejumlah uang selain uang resmi yang disetorkan kepada universitas.

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Minggu (21/8/2022) menyatakan bahwa para pelaku mengutip Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 350 juta kepada setiap calon mahasiswa yang dinyatakan lulus di Universitas Lampung.

Selain pihak kampus, KPK RI juga turut menetapkan Andi Desfiandi (AD), pihak swasta yang dipercaya oleh pihak kampus sebagai orang yang mengutip setoran dari orang tua calon mahasiswa.

Dari penelusuran yang diperoleh KPK maka Rektor Universitas Lampung menerima hampir lima miliar rupiah dari proses seleksi mahasiswa baru.

Berikut ini adalah konfrensi pers yang dilakukan oleh KPK RI tentang penetapan tersangka dalam kasus OTT Universitas Lampung,

https://twitter.com/i/broadcasts/1djGXPWmzOPGZ?t=efhx97Axvm4RgAcmWuW3pg&s=09

Iklan RS Efarina