Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan hukuman 1–5 tahun penjara serta denda Rp50–250 juta.
Pematangsiantar|Simantab – Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Senin (28/7/2025), usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penahanan ini dilakukan agar proses persidangan tidak terhambat.
Setelah pemeriksaan, Julham keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol. Ia langsung digiring ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani penahanan 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.
Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025. Kasus ini berawal dari permintaan kompensasi retribusi parkir kepada RS Vita Insani sebesar Rp48,6 juta. Dana itu tidak disetor ke kas daerah dan baru dibayarkan pada Desember 2024 setelah kasus mencuat.
Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan hukuman 1–5 tahun penjara serta denda Rp50–250 juta.
Beberapa jam sebelum ditahan, Julham membuat heboh dengan unggahan Facebook yang menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, meminta Rp200 juta untuk menghentikan kasus dan mengalihkannya ke Inspektorat.
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur TM Sitinjak membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku langsung memeriksa Kanit Tipikor dan memastikan anggotanya tetap menjalankan tugas sesuai prosedur. Kapolres juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada bukti pemerasan.
Sekretaris Komisi III DPRD Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, menilai kasus ini mengungkap dugaan maladministrasi sistematis di Dishub. Ia meminta investigasi lebih luas karena praktik pungli serupa bisa saja terjadi di instansi lain.
“Kasus ini membuka kotak pandora dugaan pungli dan maladministrasi di pemerintahan. Tuduhan pemerasan polisi menambah kerumitan kasus. Masyarakat berharap hukum ditegakkan transparan dan kebenaran terungkap,” ujar Alex.(putra purba)