KORAN SIMANTAB
29 Juli 2025 | 22:38 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Topik: Hukum
0

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan hukuman 1–5 tahun penjara serta denda Rp50–250 juta.

Pematangsiantar|Simantab – Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Senin (28/7/2025), usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penahanan ini dilakukan agar proses persidangan tidak terhambat.

Setelah pemeriksaan, Julham keluar dari ruang penyidik mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol. Ia langsung digiring ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani penahanan 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025.

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025. Kasus ini berawal dari permintaan kompensasi retribusi parkir kepada RS Vita Insani sebesar Rp48,6 juta. Dana itu tidak disetor ke kas daerah dan baru dibayarkan pada Desember 2024 setelah kasus mencuat.

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan hukuman 1–5 tahun penjara serta denda Rp50–250 juta.

ADVERTISEMENT

Beberapa jam sebelum ditahan, Julham membuat heboh dengan unggahan Facebook yang menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, meminta Rp200 juta untuk menghentikan kasus dan mengalihkannya ke Inspektorat.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur TM Sitinjak membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku langsung memeriksa Kanit Tipikor dan memastikan anggotanya tetap menjalankan tugas sesuai prosedur. Kapolres juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada bukti pemerasan.

Sekretaris Komisi III DPRD Pematangsiantar, Alex Hendrik Damanik, menilai kasus ini mengungkap dugaan maladministrasi sistematis di Dishub. Ia meminta investigasi lebih luas karena praktik pungli serupa bisa saja terjadi di instansi lain.

“Kasus ini membuka kotak pandora dugaan pungli dan maladministrasi di pemerintahan. Tuduhan pemerasan polisi menambah kerumitan kasus. Masyarakat berharap hukum ditegakkan transparan dan kebenaran terungkap,” ujar Alex.(putra purba)

Tags: Drama Hukumjulham situmorangKadishub PematangsiantarPemerasan Rp200 Juta
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Sepak Bola

Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Gunakan VAR untuk Pertama Kalinya

28 Juli 2025 | 21:43 WIB
Nasional

Bupati Simalungun Hadiri Festival Toba Jou Jou ke-5 di Samosir: Momentum Kebangkitan Pariwisata Danau Toba

28 Juli 2025 | 17:13 WIB
Siantar

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

28 Juli 2025 | 16:57 WIB
Simalungun

Warga Sidamanik Melawan: Ketika Hamparan Teh Akan Diganti Sawit, Akankah Simalungun Kehilangan Warisannya?

26 Juli 2025 | 17:47 WIB
Siantar

“Rojali-Rohana” di Tengah Gerah Pematangsiantar, Mal Jadi Tempat Berteduh Bukan Belanja

25 Juli 2025 | 19:31 WIB
Dunia

Perang Meletus di Perbatasan Thailand-Kamboja, Candi Kuno Pemicu Ketegangan Berdarah

25 Juli 2025 | 19:16 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Salurkan Bantuan Beras CPP: 1.000 Ton Lebih untuk 53 Ribu Keluarga

25 Juli 2025 | 17:55 WIB
Simalungun

Jalan Utama di Bandar Malela Rusak Parah, Warga Teriak, Pemkab Diam?

25 Juli 2025 | 17:32 WIB
Dunia

Dunia Gulat Berduka: Hulk Hogan Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung

25 Juli 2025 | 11:04 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';