Hukum  

Sabu 60 Kg dan Ribuan Ekstasi Gagal Edar di Labuhan Batu

Medan – Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram (Kg) dan ekstasi 2 ribu butir.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sebanyak dua orang tersangka turut diamankan yang satu diantaranya adalah wanita.

“Masing-masing tersangka berinisial NA (29) dan N (42),” kata Simanjuntak dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021) sore.

Tersangka berinislal NA, sambung Simanjuntak, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

BACA JUGA

 

“Untuk tersangka N dijerat dengan pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) huruf c dari Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” terang Kapolda.

Barang bukti yang disita dari tersangka, sambungnya, berupa sabu sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg, 2 buah kotak berisi 2.000 butir kapsul/pil ekstasi, 1 unit minibus Suzuki APV warna silver, uang tunai Rp.92 juta, uang tunai Rp.221 juta dan 1 unit motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.

“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga wilayah Sumut dari pengguna dan pengedar narkotika,” katanya.

Turut hadir bersama Kapolda Sumut yaitu Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, Kabinda Sumut, Brigjen TNI Asep Jauhari dan PJU Polda Sumut. ()

Iklan RS Efarina