Iklan JR Saragih
Opini  

Sapangambei Manoktok Hitei dalam Peristiwa Politik dan Pelayanan Publik

Oleh: Tigor Munte

Sapangambei Manoktok Hitei memiliki makna kerja sama atau gotong atau kolaborasi dan merupakan warisan luhur dan mulia dari para nenek moyang Sipukka Huta di Kota Pematangsiantar.

Ini kemudian menjadi moto atau semboyan Kota Pematangsiantar. Sayangnya regulasi yang menguatkan moto ini sebagai spirit sebuah kota secara holistik belum ada.

Implementasinya masih sebatas jargon atau slogan. Dan bisa jadi merupakan titik lemah yang membuat para pengambil kebijakan dan masyarakat secara luas tak menjadikannya sebagai pedoman layaknya sebuah aturan yang mengikat.

Hingga kemudian kita melihat implementasi spirit moto Sapangambei Manoktok Hitei mengalami degradasi dan kemerosotan dalam praktik pemerintahan dan kemasyarakatan.

Sejumlah peristiwa politik dan pelayanan publik menandai hal tersebut setidaknya dalam kurun 10 tahun terakhir.

Sejumlah peristiwa politik mewarnai wajah Kota Pematangsiantar dalam perjalanannya untuk melahirkan para pemimpin yang bermuara pada pelayanan masyarakat.

Peristiwa politik dimaksud menjadi ujian bagi warga kota, pemerintah, dan berbagai lembaga masyarakat, baik sosial, politik, budaya, agama, dan lain sebagainya untuk menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam moto Sapangambei Manoktok Hitei.

Mengapa peristiwa politik dilihat sebagai bentuk ujian penerapan moto Sapangambei Manoktok Hitei, karena dalam ruang dan waktu tersebut melibatkan secara menyeluruh elemen-elemen pemerintah dan masyarakat.

Sebagaimana leluhur kota ini dalam kehidupan dulunya selalu bekerja sama, bergotong royong atau berkolaborasi untuk mencapai sebuah tujuan, yakni kepentingan semua warga dalam mencapai kemakmuran, rasa keadilan, kebahagiaan, dan cinta kasih.

Gotong royong menjadi sikap kolektif yang tumbuh dan dipelihara sebagai sebuah kultur atau budaya yang mengakar kuat dalam komunal masyarakat adat atau huta di kota ini dulunya.

Ada gerak sama dan seiring saling bahu membahu yang diimplementasikan dalam Haroan Bolon atau pesta besar, yakni proses menanam padi hingga memanennya yang melibatkan semua elemen dalam peristiwa tersebut.

Dalam momentum Haroan Bolon ini terlihat bagaimana semua pihak di kampung adat Simalungun dulunya, bersatu padu, bekerja sama untuk turun ke sawah, diawali doa dan kerja keras bersama guna menghasilkan beras untuk kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Dalam konteks peristiwa politik, semisal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung sejak 2010 hingga Pilkada 2020 yang baru lalu, bagaimana kita melihat ada semangat gotong royong yang digerakkan oleh kepentingan bersama, yakni demi melahirkan pemimpin yang berkualitas, adil, dan mampu melahirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Kota Pematangsiantar.

Untuk itu, para pihak pun bergerak. Partai politik (parpol), lembaga kemasyarakatan, kandidat, unsur pemerintahan, penyelenggara pemilihan, dan warga sebagai pemilik hak suara masing-masing dengan peran dan tugas untuk mensukseskan ajang yang disebut pesta demokrasi tersebut.

Peristiwa politik ini mau tidak mau harus bergerak dan hidup dengan sebuah filosofi yang mengakar di mana dia melakukan aktivitas politik, yakni di Kota Pematangsiantar dengan moto Sapangambei Manoktok Hitei.

Rivalitas para kandidat dan parpol adalah fakta sosial dan politik sebagaimana dulu leluhur kita juga memiliki lahan padi masing-masing. Tetapi hal itu tak justru membuat atau bermuara para perpecahan dan pertikaian.

Sebaliknya, spirit dan energi yang dibangun adalah kerja sama agar hadir hasil panen, hingga lahirnya pemimpin yang melayani.

Peristiwa politik Pilkada di Pematangsiantar secara prosedural berjalan baik kendati sempat mengalami sumbatan dan kendala, termasuk penundaan Pilkada 2015 hingga digelar 2016. Namun secara kultural justru meninggalkan masalah.

Ternyata perhelatan politik kontestasi itu melahirkan dan menumbuhkan sikap politik transaksional dan pragmatis. Baik itu di kalangan elite dan masyarakat biasa.

“Cair do?” Menjadi sebuah slogan yang lazim dan diamini dalam peristiwa politik kita sejauh ini. Semua pihak seakan permisif dengan kultur baru ini. Di mana dulu leluhur kita adalah peletak nilai kolaborasi dan bukan nilai transaksi.

Peristiwa politik lainnya seperti Pileg atau pemilihan anggota DPRD, bau dan modelnya sama. Semangat kerja sama semua elemen yang bergerak dalam mendudukkan wakil rakyat dalam hal ini benar-benar sudah mengedepankan prinsip-prinsip penguatan modal kapitalistik, berbicara soal untung dan rugi serta berapa harga sebuah suara.

Pelayanan Publik

Moto Sapangambei Manoktok Hitei memang bukanlah bagian dari pasal kitab suci. Tetapi nilai dan sari yang termaktub di dalamnya punya irisan dengan nilai dan ajaran agama.

Kerja sama atau kolaborasi demi kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, kesetaraan, kebahagiaan, juga merupakan frasa dan fakta yang juga akan diraih oleh ajaran dogma mana saja.

Implementasi moto ini menjadi harapan bagi semua warga Kota Pematangsiantar tanpa terkecuali. Pemerintah sebagai pelayan publik, pelayan masyarakat, menjadi garda terdepan dalam menjalankan spirit dan roh dari moto ini.

Pemimpin harus menjadi teladan dan inspirasi bagi warganya. Maka dalam menjalankan tugas pelayanan yang dibebankan kepadanya, pemerintah melalui para aparaturnya harus melaksanakan pelayanan sebaik mungkin dan dinikmati warga sepuas mungkin.

Pelayanan dalam konteks fasilitator dan regulator. Menghadirkan fasilitas publik kepada warga, dan tentu dijalankan dan diterapkan lewat aturan, baik bersifat menata dan mengikat. Muaranya adalah demi kepuasan dan kepentingan publik itu sendiri sebagaimana tujuan di awal.

a. Pasar/Sampah

Sejumlah fasilitas publik yang semestinya bisa memberikan pelayanan yang baik dan manusiawi salah satunya adalah pasar tradisional.

Fakta hari ini dua pasar tradisional di Kota Pematangsiantar, yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora jauh dari kata sehat, baik dari sisi pelayanan kepada warga pengunjung, pedagang, dan juga pengelolaan.

Penataan yang tidak optimal di dalam pasar, terutama ruang akses bagi pembeli misalnya telah mengakibatkan semrawutnya lokasi pasar, hingga terjadinya okupasi ruang publik di luar pasar menjadi lokasi berdagang yang memang mudah diakses warga pembeli.

Persoalan kemudian muncul manakala badan usaha milik daerah yang menangani pasar juga tidak bekerja maksimal, termasuk gagal menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD), sebaliknya terus merugi dan disubsidi oleh pemerintah.  

Selain itu pengelolaan sampah di Kota Pematangsiantar jauh dari kata baik. Tumpukan sampah lumrah kita lihat di beberapa titik di kota ini, termasuk di dua pasar tradisional, meski pada akhirnya diangkut, namun tata kelola tetap tidak maksimal.

b. Patung Raja Siantar

Menghargai para leluhur merupakan sikap bijak generasi saat ini. Mendirikan patung Raja Siantar Sang Naualuh Damanik sebagai salah satu landmark kota gagal dilakukan.

Pemerintah bukannya mewariskan nilai yang baik dari Sipukka Huta, sebaliknya menyisakan sejarah buruk kegagalan pendirian sebuah tugu peringatan tentang warisan luhur sang raja.

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah pada 10 November 2018 sudah melakukan peletakan batu pertama pembangunan tugu Sang Naualuh Damanik di lapangan Haji Adam Malik yang wajahnya menghadap Jalan Merdeka.

Sebelumnya ada usulan pembangunan di lapangan Taman Merdeka atau Taman Bunga. Namun Hefriansyah memutuskan di lapangan Haji Adam Malik. Pembangunan akhirnya dihentikan pada Desember 2018 setelah adanya protes dari sekelompok warga. 

c. Tata Ruang

Di Kota Pematangsiantar tata ruang mengalami kemerosotan. Terjadi minimalisasi berujung pada memburuknya ruang publik. Areal persawahan sebagai sentra ekonomi warga petani menyusut dengan pendirian perumahan.

Komersialisasi dan okupasi trotoar tak hanya meniadakan hak pejalan kaki dan pengendara, tetapi juga mempersempit ruang warga dalam beraktivitas di sejumlah lokasi.

Peristiwa politik dengan kultur “cair do” bermuara pada buruknya pelayanan publik. Penyebab dari masalah ini adalah belum terlembaganya moto Sapangambei Manoktok Hitei, baik secara kultural, maupun prosedural.

Spirit kerja sama dalam moto tersebut, spirit kolaborasi untuk tujuan kesejahteraan dan kemakmuran bersama masih sebatas jargon atau manis di bibir, baik oleh elite pemerintahan dan tentu diikuti pula oleh warganya.

Lembaga adat dan lembaga agama sebagai penjaga roh spirit itu pun bahkan ikut termarjinal akibat praktik-praktik politik yang menyandera para tokohnya dalam setiap peristiwa politik.

Moto Sapangambei Manoktok Hitei dibuat dalam bentuk aturan kuat dan mengikat sebagai bagian dari semangat dan pedoman warga kota dalam berpikir, bertindak dan berbuat.

Regulasi itu dibumikan di semua institusi formal, tak hanya di eksekutif dan jajarannya tapi juga di DPRD, hingga institusi hukum sampai institusi formal lainnya.

Moto ini juga bisa menjadi salah satu mata ajar di sekolah-sekolah, lewat materi kearifan lokal. Ini penting demi mewariskan sikap dan nilai yang baik dari leluhur kita.()

Iklan RS Efarina

Tinggalkan Balasan