Hukum  

Sebut Bibel Palsu, Yahya Waloni Ditangkap Bareskrim

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dikabarkan menangkap Yahya Waloni, penceramah agama yang pernah menyebut Bible adalah fiktif dan palsu.

Diperoleh informasi tim Bareskrim menangkap Yahya Waloni di kawasan Cibubur, seperti dilansir dari detikcom, Kamis (26/8/2021).Yahya Waloni ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi lebih lanjut mengenai detail penangkapan.

“Benar,” kata Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dikonfirmasi soal penangkapan Yahya Waloni.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

LP terhadap Yahya Waloni. (Foto: Twitter)

Pelapor atas nama Anderas Benaya Rehiary. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.[]

Iklan RS Efarina