Sedan Warga Taput Disetop Polisi di Siantar, Isinya Bikin Geleng-geleng

Simantab, Siantar – Polres Siantar menangkap dua warga Kabupaten Tapanuli Utara terkait tindak pidana narkotika. Dari keduanya polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 70 gram.

Ihwal penangkapan keduanya turut dibenarkan Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya kepada wartawan. Kedua tersangka bernama Achmad (33) warga Desa Lobu Tua dan Rahmad (26) warga Desa Pohan Tonga. Menurutnya keduanya ditangkap pada, 11 Desember 2021.

Petugas semula menangkap Achmad saat melintas di Jalan Kabu-kabu, Kota Siantar. Polisi menghentikan paksa mobil sedan Toyota Vios BK 1301 GI, yang dikendarai pelaku.

“Dari penggeledahan ditemukan tas sandang warna coklat di dalamnya ada plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu seberat 69,60 gram, ponsel merk OPPO dan uang tunai Rp 210 ribu,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku petugas mendapatkan jaringan yang lain yakni tersangka Rahmad. Untuk menangkapnya polisi melakukan pengembangan ke Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong, Tapanuli Utara. Dari dalam sebuah kamar rumah Rahmad dibekuk petugas.

“Tepatnya di dalam ruangan kamar berhasil dilakukan penangkapan pelaku dan ditemukan gulungan plastik yang didalamnya ada 6 paket sabu dan plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang Rp224 ribu dan ponsel merk VIVO,” ujarnya.

Tak berhenti di sana. Rusdi mengatakan petugas kembali menggeledah rumah pekaku yang berada di Jalan Sipahutar Simpang Situri-turi Desa Lobu Siregar. Sejumlah barang bukti lain ditemukan petugas.

“Diantaranya 5 paket narkotika jenis sabu disimpang dalam plastik dan 1 buah timbangan digital. Total barang bukti dari pelaku (Rahmad) seberat 3,08 gram,” katanya.

Sementara itu menurut dia petugas telah memburu LM, pemasok narkoba terhadap pelaku Acmad. Hanya perburuan belum mendapatkan hasil yang memuaskan. “Sudah dicari tetapi belum berhasil menemukannya,” terangnya.

Iklan RS Efarina