KORAN SIMANTAB
3 Juli 2025 | 07:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Setya Novanto.(simantab/ist)

Setya Novanto.(simantab/ist)

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juli 2025 | 14:24 WIB
Topik: Nasional
0

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jakarta|Simantab — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan PK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputus pada Rabu, 4 Juni 2025. Majelis hakim diketuai oleh Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Adapun Wendy Pratama Putra bertindak sebagai panitera pengganti.

“Amar putusan: KABUL,” demikian bunyi keterangan resmi MA sebagaimana tercantum dalam laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Rabu (02/07/2025).

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 harus dibayar, dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara,” demikian isi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Proses PK ini memakan waktu cukup panjang. Perkara didaftarkan sejak 6 Januari 2020, dan baru diputus setelah 1.956 hari.

Hingga berita ini diturunkan, pengacara Setnov, Maqdir Ismail, belum memberikan tanggapan atas putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, pada 2018 lalu, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti merugikan keuangan negara melalui proyek e-KTP. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa hukumannya berakhir.(*)

Tags: DPR RIMahkamah AgungPartai GolkarSetya Novanto
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

lustrasi Pengisian Token Listrik (simantab/pln)
Nasional

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Hanya untuk Rumah Tangga Mampu dan Instansi Pemerintah

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juli 2025 | 13:39 WIB

Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan sektor...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.(simantab/putra purba)
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Juli 2025 | 13:41 WIB

Masa 100 hari kerja yang biasanya menjadi momentum gebrakan awal, kini justru menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, Pematangsiantar|Simantab –...

Read more
Penghitungan suara calon Gubernur Sumatera Utara di salah satu TPS Kota Medan.(simantab/ist)
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juni 2025 | 09:15 WIB

Selama satu dekade terakhir, bangsa ini menjadikan Pemilu sebagai hajatan akbar yang harus ditelan dalam sekali teguk. Pemilih dibombardir dengan...

Read more
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.(simantab/ist)
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juni 2025 | 08:35 WIB

Institusi sebesar Polri tentu masih memiliki ruang untuk perbaikan. Ia menekankan pentingnya membuka ruang evaluasi dan terus menjaga semangat reformasi...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

2 Juli 2025 | 14:24 WIB
Nasional

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Hanya untuk Rumah Tangga Mampu dan Instansi Pemerintah

2 Juli 2025 | 13:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

1 Juli 2025 | 18:24 WIB
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

1 Juli 2025 | 13:41 WIB
Siantar

Tender Gedung DPRD Siantar Dimenangkan CV Bukit Sion, Pengamat Kritik Skala Prioritas Pemko

30 Juni 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';