Hukum  

SIPP Berkekuatan Hukum Yang Sama Dengan Register Perkara

Simantab, Simalungun – Sistem Informasi Perkembangan Perkara Pengadilan Negeri Simalungun tidak melakukan perubahan terhadap dakwaan atas nama sugito alias gito dan Yudi Pangaribuan dalam perkara pembunuhan wartawan Mara Salim Harahap.

Seperti yang diberitakan Kantor Berita Simantab pada tanggal 23 Oktober 2021 dengan judul: Yudi Terancam Pidana Hukuman Mati Sedangkan Sugito Terancam 9 Tahun Penjara? dan berita lainnya yakni Dakwaan Lengkap Sugito, Terdakwa Pembunuhan Marsal Harahap dan Dakwaan Lengkap Yudi Pangaribuan, Terdakwa Pembunuhan Marsal Harahap

Dakwaan yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Simalungun tersebut hingga hari ini 27 Oktober 2021 pukul 07.02 tidak mengalami perubahan.

Berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Bab VII Tata Kelola Administrasi Perkara Secara Elektronik Pasal 25 ayat (3) bahwa informasi perkara yang tertera di SIPP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan register perkara.

Informasi Perkara Yang Ada Di Dalam SIPP Memiliki Kekuatan Hukum Yang Sama Dengan Register Perkara Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Perundang Undangan. 

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 271/DJU/SK/PS01/4/2018 Pasal 25 Ayat (3)

Kantor Berita Simantab sudah melayangkan pesan WhatsApp kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 07.13

Permohonan tanggapan tentang perbedaan dakwaan yang didakwakan kepada Sugito dan Yudi Pangaribuan dalam kasus pembunuhan Mara Salim Harahap belum terkonfirmasi.

Selanjutnya pada pukul 07.42 Simantab menghubungi Bapak IBN Wiswantanu, SH, MH mengecek terlebih dahulu informasi dari simantab dan akan memberikan informasi selanjutnya.

Untuk pemberitaan yang berimbang maka simantab menyarankan pembaca untuk mengklik tautan dibawah ini. Berita ini kami tautkan dari hetanews.com.

Kejari Simalungun Pastikan 2 Pelaku Pembunuhan Marshal Dijerat Pasal yang Sama

 

Iklan RS Efarina