KORAN SIMANTAB
1 Agustus 2025 | 12:23 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Terdakwa Penembakan Marsal Harahap, Pecah Berkas?

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
25 Oktober 2021 | 01:39 WIB
Topik: Hukum
0

Simantab, Klinik Hukum, Berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Simalungun, dua terdakwa kasus pembunuhan Mara Salim Harahap didaftarkan dalam dua berkas terpisah. 

Berkas perkara Sugito dan Yudi Pangaribuan akan disidangkan secara berbeda, bahkan menurut penelusuran di SIPP Pengadilan Negeri Simalungun, pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa juga berbeda.

Penerapan pasal yang berbeda antara satu terdakwa dengan terdakwa lain dengan berkas yang terpisah akan menambah kerancuan dalam pembuktian di persidangan sehingga berpotensi untuk membebaskan terdakwa?

Apalagi jika terdakwa dengan terdakwa lainnya dianggap bersama sama melakukan satu kejahatan dan perkara diadili dengan berkas terpisah dimana majelis hakim yang menyidangkan juga berbeda maka perbedaan putusan antara para terdakwa sangat besar kemungkinannya terjadi?

Pecah berkas ini juga sering berimplikasi kepada penerapan saksi mahkota. Dimana hanya ada satu orang yang akan menjadi saksi. Dan yang bersaksi adalah seorang terdakwa juga di berkas yang lain.

Sistem hukum di Indonesia mengakui adanya hak terdakwa yaitu hak ingkar. Dimana terdakwa tidak boleh dipidana karena berbohong dipersidangan, berbeda dengan saksi yang dalam memberikan kesaksiannya harus jujur dan dapat dipidana jika dianggap memberikan keterangan palsu didepan persidangan.

Tentu saja pemisahan berkas antara dua terdakwa ini berpotensi menguntungkan salah satu atau menguntungkan kedua terdakwa.

Yang paling harus diwaspadai adalah ketika ada usaha untuk satu terdakwa dikorbankan untuk membebaskan terdakwa lain. Jika ini terjadi maka matilah penegakan hukum dan kemanusiaan di tengah tengah kita.

Namun alibi alibi yang disajikan diatas hanyalah sebuah usaha untuk kita awas dalam mengawal kasus penembakan terhadap jurnalis Mara Salim Harahap.

Berikut ini Kantor Berita Simantab menghadirkan penjelasan hukum tentang pecah berkas yang diperoleh dari berbagai sumber:

ADVERTISEMENT

 

 

[accordions title=”Pecah Berkas Perkara atau Splitsing”]
[accordion title=”Dasar Hukum Pecah Berkas Perkara” load=”show”]Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), [/accordion]
[accordion title=”Bunyi Pasal 142 KUHAP ?” load=”show”]“Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.”[/accordion]
[accordion title=”Karena penjelasannya terkait Pasal 141, Simak bunyi pasal 141 KUHAP” load=”show”]“Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.”[/accordion]
[accordion title=”Apa Pendapat Ahli Tentang Pecah Berkas?” load=”show”]Pendapat Yahya Harahap dalam Bukunya: Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 442) menyatakan:
Bahwa pada dasarnya pemecahan berkas perkara terjadi disebabkan faktor pelaku tindak pidana terdiri dari beberapa orang. Apabila terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat menempuh kebijaksanaan untuk memecah berkas perkara menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa, sehingga:
a. Berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi dua atau beberapa berkas perkara.
b. Pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, terdiri dari beberapa orang. Dengan pemecahan berkas dimaksud, masing-masing terdakwa didakwa dalam surat dakwaan yang berdiri sendiri antara yang satu dengan yang lain.
c. Pemeriksaan perkara dalam pemecahan berkas perkara, tidak lagi dilakukan bersamaan dalam suatu persidangan. Masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda.
d. Pada umumnya, pemecahan berkas perkara menjadi penting, apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian.[/accordion]
[accordion title=”Tujuan Pecah Berkas?” load=”show”]Yahya Harahap mengemukakan pemecahan berkas perkara menjadi beberapa berkas yang berdiri sendiri, dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing–masing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka. Sedangkan apabila mereka digabung dalam suatu berkas dan pemeriksaan persidangan, antara yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dijadikan saling menjadi saksi timbal balik.[/accordion]
[accordion title=”Siapa Yang Berhak Menentukan Pecah Berkas Atau Tidak?” load=”show”]Menurut Totok Bambang yang merupakan seorang jaksa, dalam artikel Splitsing Memungkinkan Pelanggaran Azas Hukum,
Splitsing adalah Hak Jaksa[/accordion]
[accordion title=”Apa Resiko Pecah Berkas?” load=”show”]Rudy Satrio, ahli hukum pidana Universitas Indonesia. Ia menjelaskan splitsing dapat menyulitkan jaksa dalam membuktikan hubungan pelaku satu dengan pelaku lainnya. Pasalnya, dalam tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang otomatis diperlukan pembuktian antara pelaku. Kalau perkaranya di-split bagaimana bisa mengetahui hubungan antar pelaku[/accordion]
[accordion title=”Pecah Berkas Perkara / Splitsing Dengan Pasal Yang Berbeda?” load=”show”]Akibat penentuan kualitas deelneming (penyertaan) yang tidak jelas mengakibatkan perbedaan penerapan hukum. Padahal tidak mungkin terbukti unsur penyertaan jika tindak pidana yang dilakukan berbeda. Kalau tidak sama, turut serta dalam melakukan apa ? Kalau pasalnya beda tidak bisa dikatakan deelneming, red), terang Rudi.[/accordion]
[accordion title=”Pecah Berkas Perkara / Splitsing, Hilang Hak Terdakwa?” load=”show”]Konsekuensi lain dari splitsing, para pelaku harus saling bersaksi dalam perkara masing-masing. Dalam satu perkara pelaku memiliki dua kedudukan, baik sebagai saksi maupun terdakwa. Akibatnya timbul saksi mahkota.
Menurut Chairul, itu tidak bisa dibenarkan. Karena dalam memberikan keterangan saksi harus disumpah. Artinya dia tidak boleh bohong. Sementara, dalam kapasitas terdakwa, pelaku tidak disumpah. Ia punya hak ingkar. Artinya dia boleh bohong, terang Chairul. Kondisi itu, kata Chairul, sangat tidak adil bagi terdakwa. Sementara, tujuan dari penegakan hukum, tidak hanya menegakan hukum, tapi juga keadilan. Padahal, terdakwa tidak boleh dipersalahkan atas keterangannya.[/accordion]
[accordion title=”Contoh Splitsing dalam Perkara Pembunuhan?” load=”show”]https://jdihn.go.id/files/414/Pembuktian%20Tindak%20Pidana%20Pembunuhan%20Berdasarkan%20Keterangan%20Saksi%20Mahkota%20Analisa%20Putusan.pdf[/accordion]
[/accordions]

Tags: dakwaanmarsal harahappecah berkaspenembakan jurnalis
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

1 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';