Foto: Infografis/ Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini 5 Instansi Sepi Peminat!/ Ilham Restu simantab.com – Beberapa kementerian dan lembaga masih menerapkan denda bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi 2024 namun memutuskan mundur. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, misalnya, menetapkan denda Rp 50 juta bagi CPNS yang telah mendapat nomor induk pegawai (NIP) tapi kemudian mundur. Denda ini…