Siantar, Sumut  

simantab.com – Seorang remaja berinisial RS (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pematangsiantar setelah kedapatan membawa senjata tajam saat razia di wilayah Kota Pematangsiantar. Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik Sat Reskrim melakukan pemeriksaan intensif. RS, yang merupakan warga Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari dalam sebuah operasi rutin yang ditingkatkan di Jalan Toba…