Kadishub Terseret Pungli, Pemko Pematangsiantar “Cuci Tangan”: ASN Korup Silakan Bela Diri Sendiri!
Secara hukum, UU Nomor 5 Tahun 2014 memang memberi hak perlindungan ASN, namun hanya berlaku untuk perkara yang timbul dari ...
Read moreSecara hukum, UU Nomor 5 Tahun 2014 memang memberi hak perlindungan ASN, namun hanya berlaku untuk perkara yang timbul dari ...
Read morePenertiban ini penting agar Pematangsiantar tidak lagi dijuluki “kota sarang laba-laba.” Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah menyusun Rancangan ...
Read moreWali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengungkapkan, proposal untuk pembangunan eks Gedung IV Pasar Horas yang terbakar sudah disampaikan ke Provinsi ...
Read moreKota Pematangsiantar hanya mengandalkan dua pasar permanen utama, yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang melayani delapan kecamatan serta masyarakat ...
Read moreSosialisasi teknis pembentukan koperasi desa merah putih di Pemko Pematangsiantar mulai dilaksanakan sebagai langkah strategis Pemko dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ...
Read morePemko Pematangsiantar siap menindaklanjut Keputusan Menteri Keuangan untuk melakukan refocusing, karena ada beberapa item yang mengalami perubahan. Pematangsiantar|Simantab - Pemerintah ...
Read morePemko Pematangsiantar selanjutnya, akan menyusun Standard Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat mengetahui persyaratan dan tata cara pengajuan pembebasan BPHTB dan ...
Read more © 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA)
.
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]
© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA)
.
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]