Hukum, Siantar  

Simantab – Kasus perampokan tas berisi uang senilai Rp4 juta yang terjadi di eks Terminal Sukadame, Kota Siantar, diungkap polisi. Satu dari dua pelakunya berhasil diringkus aparat.   Pelaku yang diringkus berinisial KDS (25), warga Jalan Rakutta Sembiring, kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider Pasal 362 KUHPidana.   “Satu lagi yang namanya susah dikantongi pihak…