Simantab, Siantar – Hakim PN Siantar menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun terhadap Roli Despita Simamora, terdakwa kasus kepemilikan 0,39 gram narkotika jenis sabu. “Mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang yang digelar secara viritual, Kamis (13/1/2022). Perempuan 37 tahun itu dinyatakan terbukti…