Simalungun  

Bupati Simalungun tetap mempertahankan staf ahlinya padahal keberadaannya sudah cacat prosedural dan tata administrasi pemerintahan. Staf ahli yang hadir dalam rapat rapat resmi DPRD dan OPD cacat secara administrasi pemerintahan. Apakah keputusan yang dihasilkan menjadi cacat?