KORAN SIMANTAB
1 Juni 2025 | 05:05 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Ilustrasi Tia Rahmania melawan PDIP.(simantab/ai)

Ilustrasi Tia Rahmania melawan PDIP.(simantab/ai)

Tia Rahmania Menang Melawan PDIP

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 April 2025 | 15:01 WIB
Topik: Nasional
0

Menurut Mahkamah PDIP, Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.

Jakarta|Simantab – Walau dipecat PDIP, Tia Rahmania tidak tinggal diam. Dia melawan melalui jalur hukum. Dan putusan PN Jakarta Pusat, Tia menang.

Menurut Mahkamah PDIP, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.

Kala itu pemecatan PDIP terhadap Tia Rahmania berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024.

Isinya tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Komite Etik PDIP lalu menyatakan Tia bersalah. Dia digantikan oleh kader PDIP yang lain, Bonnie Triyana.

Saat menyampaikan keputusan itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, mengatakn Komite Etik telah memutusakn Tia Rahmania bersalah. Dia dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari anggota partai.

“Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Tia Melawan

Tidak terima dipecat, Tia Rahmania melawan. Dia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.

Kuasa Hukum Tia, Purbo, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya saat itu belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

Tia Menang

Hasil dari gugatannya itu, Tia Rahmania dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.

Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. PN Jakpus mengabulkan gugatan Tia untuk sebagian.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Jumat (18/04/2025).

Atas putusan PN Jakpus itu Tia Rahmania mengaku bersyukur. Tia menyebut dalam berpolitik etika harus dijunjung tinggi.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia.

ADVERTISEMENT

Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum. Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.

“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya. Sekarang ini saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” ujar Tia.(*)

Tags: PDIPPileg 2024PN JakpusTia Rahmania
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 mengenai Kewaspadaan COVID-19.(simantab/ist)
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Mei 2025 | 20:42 WIB

Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, Senin (23/05/2025) dan dipublikasikan melalui situs...

Read more
Ilustrasi ibadah haji.(simantab/ist)
Nasional

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 15:14 WIB

Haji furoda dan haji plus merupakan dua jalur alternatif di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah. Jakarta|Simantab – Selain...

Read more
Film Jumbo Hasil Kreator Lokal.(simantab/ist)
Nasional

Jumbo Film Animasi Karya Kreator Lokal, Tembus 10 Juta Penonton

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Mei 2025 | 11:59 WIB

Keberhasilan ini menjadi catatan sejarah baru perfilman tanah air, karena nyaris dan diprediksi menyalip film KKN Desa Penari. Jakarta|Simantab -...

Read more
Ilustrasi dua orang mahasiswi menunjukkan kartu KIP Kuliah.(simantab/ai)
Nasional

Syarat Agar Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Mei 2025 | 21:06 WIB

Bagi yang benar-benar membutuhkan KIP kuliah ini, pemerintah telah menyediakan setiap tahun. Jakarta|simantab  - Sekarang ini besarnya biaya kuliah tidak...

Read more

Berita Terbaru

Selebriti

Monica Kezia Sembiri di Miss World 2025 Promosikan Indonesia

31 Mei 2025 | 20:58 WIB
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Kewaspadaan COVID-19, Ada Apa?

31 Mei 2025 | 20:42 WIB
Simalungun

DPD KRJPS Simalungun dan GIMP Gelar Khitanan Massal Gratis

31 Mei 2025 | 15:34 WIB
Selebriti

Taylor Swift Umumkan Kepemilikan Seluruh Karyanya: “Semua Musikku Kini Milikku!”

31 Mei 2025 | 13:54 WIB
Simalungun

Hadiri Munas VI Apkasi, Bupati Simalungun: Pemkab Simalungun Dukung Penuh Kemajuan Daerah

31 Mei 2025 | 13:17 WIB
Nasional

Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus, Dari Biaya Hingga Status Visa

30 Mei 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Kontroversi Aset Diskominfo Simalungun Senilai Ratusan Juta Raib di Tangan Honorer

30 Mei 2025 | 13:04 WIB
Nasional

Jumbo Film Animasi Karya Kreator Lokal, Tembus 10 Juta Penonton

30 Mei 2025 | 11:59 WIB
Siantar

Kontribusi Pendorong IKT Pematangsiantar Merangsek ke Peringkat 5

30 Mei 2025 | 11:36 WIB
Sepak Bola

Final Liga Champions 2024/2025, PSG vs Inter Milan Berlangsung di Allianz Arena

30 Mei 2025 | 08:20 WIB
Nasional

Syarat Agar Mahasiswa Dapat KIP Kuliah 2025

28 Mei 2025 | 21:06 WIB
Danau Toba

Pemerintah Berjuang Pertahankan Geopark Kaldera Toba

28 Mei 2025 | 15:33 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba