Menurut Mahkamah PDIP, Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.
Jakarta|Simantab – Walau dipecat PDIP, Tia Rahmania tidak tinggal diam. Dia melawan melalui jalur hukum. Dan putusan PN Jakarta Pusat, Tia menang.
Menurut Mahkamah PDIP, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.
Kala itu pemecatan PDIP terhadap Tia Rahmania berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024.
Isinya tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Komite Etik PDIP lalu menyatakan Tia bersalah. Dia digantikan oleh kader PDIP yang lain, Bonnie Triyana.
Saat menyampaikan keputusan itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, mengatakn Komite Etik telah memutusakn Tia Rahmania bersalah. Dia dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari anggota partai.
“Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Tia Melawan
Tidak terima dipecat, Tia Rahmania melawan. Dia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.
Kuasa Hukum Tia, Purbo, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya saat itu belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.
Tia Menang
Hasil dari gugatannya itu, Tia Rahmania dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.
Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. PN Jakpus mengabulkan gugatan Tia untuk sebagian.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Jumat (18/04/2025).
Atas putusan PN Jakpus itu Tia Rahmania mengaku bersyukur. Tia menyebut dalam berpolitik etika harus dijunjung tinggi.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia.
Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum. Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.
“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya. Sekarang ini saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” ujar Tia.(*)