KORAN SIMANTAB
16 Mei 2025 | 09:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Ilustrasi Tia Rahmania melawan PDIP.(simantab/ai)

Ilustrasi Tia Rahmania melawan PDIP.(simantab/ai)

Tia Rahmania Menang Melawan PDIP

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 April 2025 | 15:01 WIB
Topik: Nasional
0

Menurut Mahkamah PDIP, Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.

Jakarta|Simantab – Walau dipecat PDIP, Tia Rahmania tidak tinggal diam. Dia melawan melalui jalur hukum. Dan putusan PN Jakarta Pusat, Tia menang.

Menurut Mahkamah PDIP, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.

Kala itu pemecatan PDIP terhadap Tia Rahmania berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024.

Isinya tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Komite Etik PDIP lalu menyatakan Tia bersalah. Dia digantikan oleh kader PDIP yang lain, Bonnie Triyana.

Saat menyampaikan keputusan itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, mengatakn Komite Etik telah memutusakn Tia Rahmania bersalah. Dia dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari anggota partai.

“Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Tia Melawan

Tidak terima dipecat, Tia Rahmania melawan. Dia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.

Kuasa Hukum Tia, Purbo, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya saat itu belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

Tia Menang

Hasil dari gugatannya itu, Tia Rahmania dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.

Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. PN Jakpus mengabulkan gugatan Tia untuk sebagian.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Jumat (18/04/2025).

Atas putusan PN Jakpus itu Tia Rahmania mengaku bersyukur. Tia menyebut dalam berpolitik etika harus dijunjung tinggi.

ADVERTISEMENT

“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia.

Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum. Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.

“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya. Sekarang ini saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” ujar Tia.(*)

Tags: PDIPPileg 2024PN JakpusTia Rahmania
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Koordinator aksi, Indra Simarmata, mendesak Bupati Simalungun untuk segera mencopot Dirut dan Kepala Bagian Umum dari jabatannya.(simantab/putra purba)
Nasional

Pegawai PDAM Tirta Lihou Protes Pemotongan Gaji, Desak Dirut Dicopot

Editor: Mahadi Sitanggang
14 Mei 2025 | 23:10 WIB

Koordinator aksi, Indra Simarmata, dengan lantang mendesak Bupati Simalungun untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dirut PDAM Tirta Lihou....

Read more
Waspada kejahatan scam.(simantab/ist)
Nasional

Kasus WNI Bermasalah Terkait Online Scaming Naik 174 Persen

Editor: Mahadi Sitanggang
14 Mei 2025 | 21:45 WIB

Menurut penuturan Dubes RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, kasus ini naik tajam dibanding periode yang sama di tahun lalu....

Read more
Dian Sandi Utama
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU

Editor: Mahadi Sitanggang
14 Mei 2025 | 08:56 WIB

Polemik ijazah Jokowi menyeret kader PSI Dian Sandi Utama, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008...

Read more
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.(simantab/ist)
Nasional

Abraham Samad Bantah Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Mei 2025 | 21:43 WIB

Abraham Samad juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada keterkaitan dengan kasus ijazah palsu Jokowi itu Jakarta|Simantab - Mantan Ketua Komisi...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Wesly Silalahi Akui Target Kinerja Pemko Pematangsiantar Belum Tercapai

15 Mei 2025 | 21:29 WIB
Nasional

Pegawai PDAM Tirta Lihou Protes Pemotongan Gaji, Desak Dirut Dicopot

14 Mei 2025 | 23:10 WIB
Nasional

Kasus WNI Bermasalah Terkait Online Scaming Naik 174 Persen

14 Mei 2025 | 21:45 WIB
Siantar

Askot PSSI Pematangsiantar Usulkan Rp50 M Bangun Stadion Sangnaualuh

14 Mei 2025 | 16:54 WIB
Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Berujung Kader PSI Dipolisikan Dosen USU

14 Mei 2025 | 08:56 WIB
Nasional

Abraham Samad Bantah Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi

13 Mei 2025 | 21:43 WIB
Nasional

Firli Bahuri Tepis Tuduhan Bocorkan OTT Harun Masiku

13 Mei 2025 | 21:25 WIB
Nasional

PSI Berharap Jokowi Maju Calon Ketum

13 Mei 2025 | 21:04 WIB
Nasional

Gaji Prajurit TNI dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2024

13 Mei 2025 | 17:05 WIB
Siantar

Kota Pematangsiantar Diramaikan Pengemis Bocah

13 Mei 2025 | 16:43 WIB
Nasional

Mahfud MD Tuding Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsornya

12 Mei 2025 | 19:20 WIB
Nasional

Lulusan Sekolah Rakyat Lanjut Perguruan Tinggi dengan Beasiswa

12 Mei 2025 | 18:57 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba