KORAN SIMANTAB
3 Juli 2025 | 10:37 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Ilustrasi Tia Rahmania melawan PDIP.(simantab/ai)

Ilustrasi Tia Rahmania melawan PDIP.(simantab/ai)

Tia Rahmania Menang Melawan PDIP

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 April 2025 | 15:01 WIB
Topik: Nasional
0

Menurut Mahkamah PDIP, Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.

Jakarta|Simantab – Walau dipecat PDIP, Tia Rahmania tidak tinggal diam. Dia melawan melalui jalur hukum. Dan putusan PN Jakarta Pusat, Tia menang.

Menurut Mahkamah PDIP, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara. Kasus ini bermula di Pileg 2024.

Kala itu pemecatan PDIP terhadap Tia Rahmania berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024.

Isinya tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Komite Etik PDIP lalu menyatakan Tia bersalah. Dia digantikan oleh kader PDIP yang lain, Bonnie Triyana.

Saat menyampaikan keputusan itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, mengatakn Komite Etik telah memutusakn Tia Rahmania bersalah. Dia dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dari anggota partai.

“Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Tia Melawan

Tidak terima dipecat, Tia Rahmania melawan. Dia pun menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dilihat di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan Tia terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN. Penggugatnya Tia Rahmania sendiri, sedangkan tergugatnya Mahkamah PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.

Kemudian turut tergugatnya adalah DPP PDIP, KPU RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.

Kuasa Hukum Tia, Purbo, membantah tudingan bahwa kliennya melakukan penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI. Purbo mengaku kliennya saat itu belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.

ADVERTISEMENT

Tia Menang

Hasil dari gugatannya itu, Tia Rahmania dinyatakan menang gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menyatakan Tia Rahmania tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDIP.

Dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyebut Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. PN Jakpus mengabulkan gugatan Tia untuk sebagian.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Jumat (18/04/2025).

Atas putusan PN Jakpus itu Tia Rahmania mengaku bersyukur. Tia menyebut dalam berpolitik etika harus dijunjung tinggi.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat. Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia.

Ia menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukum. Tia menyebut untuk saat ini tetap aktif di kegiatan sosial untuk masyarakat.

“Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya. Sekarang ini saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan giat-giat sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya. Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat saja,” ujar Tia.(*)

Tags: PDIPPileg 2024PN JakpusTia Rahmania
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Setya Novanto.(simantab/ist)
Nasional

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juli 2025 | 14:24 WIB

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan....

Read more
lustrasi Pengisian Token Listrik (simantab/pln)
Nasional

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Hanya untuk Rumah Tangga Mampu dan Instansi Pemerintah

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juli 2025 | 13:39 WIB

Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan sektor...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.(simantab/putra purba)
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

Editor: Mahadi Sitanggang
1 Juli 2025 | 13:41 WIB

Masa 100 hari kerja yang biasanya menjadi momentum gebrakan awal, kini justru menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, Pematangsiantar|Simantab –...

Read more
Penghitungan suara calon Gubernur Sumatera Utara di salah satu TPS Kota Medan.(simantab/ist)
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

Editor: Mahadi Sitanggang
30 Juni 2025 | 09:15 WIB

Selama satu dekade terakhir, bangsa ini menjadikan Pemilu sebagai hajatan akbar yang harus ditelan dalam sekali teguk. Pemilih dibombardir dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

2 Juli 2025 | 14:24 WIB
Nasional

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Hanya untuk Rumah Tangga Mampu dan Instansi Pemerintah

2 Juli 2025 | 13:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

1 Juli 2025 | 18:24 WIB
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

1 Juli 2025 | 13:41 WIB
Siantar

Tender Gedung DPRD Siantar Dimenangkan CV Bukit Sion, Pengamat Kritik Skala Prioritas Pemko

30 Juni 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';