Hukum  

Tilang Elektronik di Siantar, 2 Kamera Pengawas Ditempatkan di Sini

Siantar – Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada dua kamera pengawas atau CCTV dipasang, yakni di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.

“Ada dua, tapi masih kami ajukan karena alatnya mahal. Soal bulannya belum pasti juga, tapi di daerah lain sudah banyak yang terpasang,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Muhammad Hasan, Selasa (20/4/2021) sore.

Selain itu, sejumlah personel juga dilengkapi kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm. 

Hasan menambahkan, sasaran utama ETLE nantinya adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

BACA JUGA

Mendorong Perda Sapangambei Manoktok Hitei di Siantar

Rencana Bukaan Bareng Teman, 2 Gadis Siantar Tabrakan Motor

“Sebelum diberlakukan secara resmi, kami sudah pantau, sosialisasi kepada masyarakat perlahan. Saya yakin, pelanggaran paling banyak itu nanti pasti pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm. Karena sejauh ini aja uda banyak,” tukasnya.

Berita sebelumnya disebutkan, sistem tilang online atau ETLE akan berlaku di Kota Pematangsiantar awal April 2021. Nantinya, pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang.  Mereka cukup membayar besaran denda pelanggaran tilang online. 

Selain untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tilang online juga untuk meminimalisir petugas yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan.

Tilang online akan berlaku dan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ().

Iklan RS Efarina