KORAN SIMANTAB
21 Mei 2025 | 02:54 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Tilang Elektronik di Siantar, 2 Kamera Pengawas Ditempatkan di Sini

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 April 2021 | 18:32 WIB
Topik: Hukum
0

Siantar – Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Ada dua kamera pengawas atau CCTV dipasang, yakni di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka.

“Ada dua, tapi masih kami ajukan karena alatnya mahal. Soal bulannya belum pasti juga, tapi di daerah lain sudah banyak yang terpasang,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Muhammad Hasan, Selasa (20/4/2021) sore.

Selain itu, sejumlah personel juga dilengkapi kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek) yang dipasang pada helm. 

Hasan menambahkan, sasaran utama ETLE nantinya adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

BACA JUGA

Mendorong Perda Sapangambei Manoktok Hitei di Siantar

Rencana Bukaan Bareng Teman, 2 Gadis Siantar Tabrakan Motor

“Sebelum diberlakukan secara resmi, kami sudah pantau, sosialisasi kepada masyarakat perlahan. Saya yakin, pelanggaran paling banyak itu nanti pasti pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm. Karena sejauh ini aja uda banyak,” tukasnya.

Berita sebelumnya disebutkan, sistem tilang online atau ETLE akan berlaku di Kota Pematangsiantar awal April 2021. Nantinya, pelanggar aturan lalu lintas yang terkena tilang online tidak perlu ikut sidang.  Mereka cukup membayar besaran denda pelanggaran tilang online. 

ADVERTISEMENT

Selain untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tilang online juga untuk meminimalisir petugas yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan.

Tilang online akan berlaku dan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ().

Tags: Tilang Elektronik
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more
Dairi

Pelantikan Anggota DPRD Dairi, Wartawan Dilarang Masuk Untuk Liputan

Editor: Josua Sitohang
14 Oktober 2024 | 15:19 WIB

Dairi, Simantab.com - Sejumlah Wartawan yang datang untuk meliput pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 sangat kecewa lantaran dilarang untuk mengambil...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan di Bareskrim Polri

20 Mei 2025 | 20:34 WIB
Kesehatan

Covid-19 Menggila Lagi di Sejumlah Negara Asia

20 Mei 2025 | 15:54 WIB
Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Gandeng Danantara

20 Mei 2025 | 14:16 WIB
Siantar

Monumen Raja Sang Naualuh Damanik Siap Diserahkan ke Pemko Pematangsiantar

20 Mei 2025 | 13:54 WIB
Nasional

Mendagri Izinkan Bayar Akta Notaris Koperasi Merah Putih Pakai APBD

19 Mei 2025 | 17:55 WIB
Siantar

Sanitasi Buruk Mengintai Kesehatan Warga Pematangsiantar

19 Mei 2025 | 17:27 WIB
Nasional

Bansos Kota Pematangsiantar Bocor

19 Mei 2025 | 16:15 WIB
Ekonomi

Pemerintah Batasi Ongkir Belanja Online

17 Mei 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Paradoks Pupuk Subsidi Simalungun, Alokasi Ribuan Ton Harga Mencekik Hingga Persolan Penyaluran

17 Mei 2025 | 17:34 WIB
Kriminal

TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan 2 Ton Sabu

17 Mei 2025 | 13:01 WIB
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

17 Mei 2025 | 12:28 WIB
Nasional

Bagi Prabowo Australia Bukan Sekadar Tetangga

16 Mei 2025 | 12:37 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba