Simantab, Online – Pandemi telah membuka cakrawala bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro. Dunia usaha berusaha memanfaatkan celah bisnis yang terjadi sehubungan dengan kebijakan pemerintah melakukan PPKM.
Dunia usaha melakukan langkah langkah yang memungkinkan bisnis tetap berjalan. Jika selama ini menjual cabe di pasar sehubungan dengan PPKM, dunia usaha kecil kecilan ini mengkemas cabe kedalam kemasan dan memberinya label. Begitu juga dengan pengusaha kopi dan usaha usaha lainnya.
Tapi ketidaktahuan akan peraturan dan prosedur perijinan membuat beberapa UMKM berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini dicurhatkan oleh netizen di istagram yang kemudian dibagikan ke twitter melalui akun @astridmokoginta.
Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana …, Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye. Kak @arieparikesit tau kah? pic.twitter.com/DoLQxnAEUQ
— IG : @astridmokoginta | was vaccinated (@achietmokoginta) October 14, 2021
Dan tentu saja, netizen berharap pemerintah memberi jaminan kreativitas dunia usaha harus dijamin dan sebisa mungkin dihindarkan dari dampak kemungkinan dipidana.