Medan  

Warganet Dukung Pemilik Warkop yang Videonya Viral

Medan – Warganet di jagad maya mendukung sikap pemilik warung kopi yang meminta pemerintah memberikan solusi atas penerapan kebijakan PPKM darurat.

Warung kopi milik Rakesh itu berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah. Dengan menyampaikan asalannya, dia menolak menutup warungnya saat didatangi petugas PPKM darurat pada Rabu (14/7/2021) malam.

Dia juga sudah dijatuhi sanksi berupa denda Rp.300 ribu pada Kamis (15/7/2021), dan hukuman penjara 2 hari. Namun hukuman penjara ini tidak akan dijalani kecuali selama 14 hari kedepan kembali melakukan pelanggaran.

Aksi pemilik warkop yang mempertanyakan solusi dari kebijakan pemerintah yang harus dijalaninya ini, tidak sedikit mengundang simpatik dan dukungan dari warganet.

“Betul itu, harus dikasi solusinya lah. Jangan asal disuruh tutup apalagi pedagang-pedagang kecil yang mencari rejeki untuk hari ini habis hari itu juga. Coba bayangkan,” tulis pemilik akun FB bernama M Nico mengomentari postingan di salah satu grup FB.

“Bole Suruh tutup jualan dan toko, tapi kasi subsidi/bantuan donk biar ngga kelaparan rakyat /masyarakat kita,” bunyi komentar Aline Aurora.

Meski begitu, ada juga warganet yang tidak setuju dengan sikap yang ditunjukkan Rakesh tersebut. “Yang intinya harus ikutin peraturan negara,” komentar Eldin Pandiangan.

Sebelumnya, sebuah video yang viral dan beredar luas di jejaring sosial terutama facebook, seorang pedagang warung kopi menolak menutup usahanya saat didatangi petugas PPKM darurat.

Video berdurasi 3 menit 21 detik ini disebut-sebut direkam pada Rabu (14/7/2021) malam, berlokasi di salah satu warung kopi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam video itu terlihat seorang pria memakai kemeja warna abu-abu yang mengaku sebagai pemilik warung kopi, menolak menutup warung dan menyampaikan keluh kesahnya kepada petugas PPKM darurat.

 

Seorang pria yang disebut sebagai pemilik warung kopi yang videonya sempat viral karena menolak menutup warung saat didatangi petugas PPKM darurat, menjalani sidang.

 

Dilihat pada video itu, tampak pula petugas kepolisian dan Satpol PP mencoba untuk memberikan sosialisasi dan mengedukasi si pemilik warung.

Terdengar juga suara si pemilik warung berujar kepada petugas. “Polisi bukan menangani ini, tau hukum juga saya karena saya orang sekolahan,” ujar pemilik warung kepada polisi yang berusaha memberikan edukasi.

Petugas Satpol PP yang mengetahui itu kemudian mendekati si pemilik warung dan coba memberikan pengertian.

“Macam mana kehidupan anak-anak dan bini saya, coba. Siapa. Pemerintah ada ngasi bantuan. Bobby, Edy Rahmayadi ada ngasi bantuan sama kami? Kasi imbauan dan kasi bantuan sama rakyat kecil,” ujar pemilik warung memprotes pernyataan Satpol PP yang menyebutkan jualan dibatasi dan harus tutup jam 20:00 WIB.

“Jangan menindas rakyat kecil. Itu pesan aku ya. Sampaikan sama si Bobby, sampaikan sama Edy Rahmayadi. Anak saya 5, mau sekolah bayar, mau ambil rapor bayar. Kalau saya tutup, kalau omset tak ada, macam mana untuk bayar yang lain-lainnya. Saya menolak ikut aturan pemerintah. Ini rumah saya, di sini saya menyewa 3 tahun. Kalau mau tutup ini, balekkan uang kontrak dan saya berangkat. Sampaikan sama pimpinan-pimpinan yang ada,” katanya lagi.

Di akhir video, petugas PPKM darurat meminta pengunjung untuk segera meninggalkan warung.

Hal ini kembali mendapat protes dari pemilik warung. “Yang bayar minuman kelen siapa, orang ini (petugas)?. Bayar minuman kelen, bukan orang ini (petugas) yang bayar. Bayar dulu baru pigi, kalau belum bayar jangan kelen pigi,” ujarnya.

Buntut dari penolakan itu, pemilik warung kopi itu pun menjalani sidang pada Kamis (15/7/2021). Dia ditengarai elah melanggar surat edaran Wali Kota Medan tentang PPKM darurat dan Perda Provinsi Sumut nomor 1/2021.

Selain dijatuhi denda Rp.300 ribu yang dibayarkan langsung usai di sidang, pemilik warung kopi ini juga dijatuhi hukuman penjara selama 2 hari.

Namun, hukuman penjara 2 hari ini tidak akan dijalani kecuali selama 14 hari kedepan kembali melakukan pelanggaran. ()

Iklan RS Efarina