5 Pengedar Narkoba di Siantar Digulung Polisi dalam 48 Jam

Simantab, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menangkap lima pelaku narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka rata-rata berperan sebagai pengedar. Kelimanya dibekuk dalam waktu 48 jam dari beberapa lokasi.

Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya mengatakan, kelimanya kini sudah menjadi tersangka. Dari kelimanya, beberapa barang haram itu disuplay dari luar Kota Siantar.

Tersangka Hendri (56), warga Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, diringkus pada 7 Januari 2022 dari kediamannya tersebut. Hendri tak menampik barang bukti diduga sabu seberat 1,97 gram dan 1 unit smartphone disita darinyan

“Dia (Hendri, red) diamankan dari lantai dua rumahnya. Barang bukti di dapat dari saku celana,” kata Rusdi Senin (10/1/2022).

Kemudian, pada 8 Januari 2022, sebutnya, 2 tersangka lain diamankan. Mereka adalah Lala (56) dan Parla (56), keduanya merupakan warga Kota Siantar. Dari kedua pria paruh baya polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 59,25 gram.

“Tersangka L terlebih dahulu diamankan lalu pengembangan ke tersangka P pada hari itu juga. Keduanya mengaku mendapat barang dari temannya yang ada di Balige (Kabupaten Toba),” ucapnya.

Berlanjut di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, polisi membekuk Satria (28), warga Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti sabu 4,28 gram, 2 unit smartphone, dan sepeda motor Yamaha Mio BK 5680 TAL.

Sambil berkendara, sebutnya, tersangka sedang membawa barang bukti. Itu terlihat saat ia membuang sesuatu ketika kedatangan petugas.

“Saat di interogasi, tersangka S juga menyimpan barang bukti di lubang atap ruangan garasi di kediamannya,” sebutnya.

Dan yang terakhir, polisi membekuk Dodi, warga Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dari pria berumur 45 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,63 gram, 2 unit handphone, 1 unit timbangan digital, sepeda motor Honda Vario BK 6881 WAH.

Ia menyebut, Dodi baru membeli kristal bening itu dari seorang temannya yang tinggal di Kota Medan dan rencana akan diedarkannya.

“Kelimanya masih sedang dalam pemeriksaan untuk proses hukum yang berlaku,” kata Rusdi mengakhiri.

Iklan RS Efarina