Dakwaan Lengkap Sugito, Terdakwa Pembunuhan Marsal Harahap

Simantab, Simalungun – Kasus pembunuhan terhadap jurnalis media online Mara Salim Harahap akan segera disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Simalungun. Jaksa penuntut untuk berkas perkara nomor 346/Pid.B/2021/PN Sim dengan tersangka Sudjito alias Gito ini adalah Jaksa Firmansyah, SH

Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Simalungun pada hari Selasa, 12 Oktober 2021 dan didaftarkan di SIPP pada hari Kamis, 21 Oktober 2021. Dengan nomor surat pelimpahan: B-2310/L.2.24/Eoh.2/10/2021

Persidangan perdana untuk berkas perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Simalungun pada tanggal 28 Oktober 2021.

Adapun dakwaan Jaksa untuk Sugito alias Gito adalah sebagai berikut: Bahwa saat berada di Hotel Alvina Pematangsiantar, sekira pukul 20.00 Wib, Awaluddin dihubungi oleh Doni Efendi dan mengatakan senjata api pesanan telah siap dan mau dikirim kemana dan atas pemberitahuan tersebut.

Awaluddin mengatakan agar senjata api tersebut diantar saja ke belakang ATM BNI Komplek Mega Land Kota Pematang Siantar karena saat ini Awaludin berada di Hotel Alvina Pematangsiantar.

Dan idak berapa lama kemudian terjadilah serah terima senjata api jenisColt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor : N222501621295 beserta 8 (delapan) butir Amunisi Kal 9 mm aktif dari Doni Efendi kepada Awaluddin

Bahwa setelah menerima senjata api tersebut kemudian Awaluddin mengajak Yudi Fernando Pangaribuan untuk kembali ke KTV Ferrari dan sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wib tepatnya di samping gedung KTV Ferrari, dengan disaksikan Yudi Fernando Pangaribuan.

Awaluddin melakukan uji coba menembakkan senjata api tersebut dan berhasil menembakkannya dan setelah berhasil melakukan uji coba penembakan.

lalu dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova warna Gold Nomor Polisi BK-1039-TV, Awaludin dan Yudi Fernando Pangaribuan segera berangkat ke Hotel Sapadia untuk menjumpai temannya yang bernama Michael O Sianipar.

Dengan maksud meminjam sepedamotornya yang akan digunakan sebagai alat transportasi menembak Marasalem Harahap als Marsal

Bahwa kemudian Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nomor Polisi BK-7976-WAJ kepunyaan Michael O Sianipar pergi menuju lokasi rumah Marasalem Harahap als Marsal di daerah Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dengan rencana untuk menembak Marasalem Harahap als Marsal dan saat itu Awaluddin membawa senjata api yang telah dipersiapkan sebelumnya dan diselipkan dipinggangnya sementara Yudi Fernando Pangaribuan yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario warna Hitam tersebut lalu beberapa saat kemudian Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin melewati rumah Marasalem Harahap als Marsal dan langsung pergi karena melihat mobil Marasalem Harahap als Marsal tidak ada di rumahnya, namun saat mereka mencari dimana keberadaan Marasalem Harahap als Marsal tepatnya saat berada di jalan Pematangsiantar-Medan, Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin berpapasan dengan mobil yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal yaitu 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR dan melihat mobil tersebut kemudian Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin langsung memutar balik sepeda motornya dan mengikuti 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal tersebut dari belakang dan tidak berapa lama kemudian berhasil mendahuluinya

Bahwa setelah berhasil melewati mobil yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal, sesampainya di Jalan Wibawa Atas Huta VII Nagori Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Yudi Fernando Pangaribuan memutar balik arah sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikendarainya sehingga posisi sepeda motor mengarah berhadapan dengan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai Marasalem Harahap als Marsal dan dengan kondisi jalan yang rusak dan tanjakan sehingga laju kendaraan sangat lambat dan sekira pukul 23.30 Wib, Yudi Fernando Pangaribuan mendekatkan sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang dikendarainya dengan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang dikendarai oleh Marasalem Harahap als Marsal dan setelah mereka berdua berada tepat di samping kanan mobil tersebut ternyata kaca mobil di samping kanan tempat duduk Marasalem Harahap als Marsal terbuka dan melihat kesempatan tersebut, tanpa pikir panjang, Awaluddin langsung mengambil senjata api lalu dengan cepat mengarahkan dan menembakkannya ke arah kaki Marasalem Harahap als Marsal dan mengenai bagian paha kirinya dan setelah melakukan penembakan tersebut, Awaludin dan Yudi Fernando Pangaribuan dengan mengendarai sepedamotr Honda Vario warna Hitam langsung pergi melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut dan pulang KTV Ferrari di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Bahwa akibat suara tembakan tersebut membuat Mesina, Supriadi dan para warga yang berada di sekitar kejadian keluar rumah, melihat dan mendekati 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang masih hidup alarm dan mesinnya dan melihat di dalam mobil tersebut Marasalem Harahap als Marsal dalam keadaan terluka dan sadar kesakitan lalu kemudian beberapa warga membawa Marasalem Harahap als Marsal ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar, namun saat di Rumah Sakit Vita Insani tersebut, Marasalem Harahap als Marsal sudah meninggal dunia.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin mengetahui bahwa Marasalem Harahap als Marsal sudah meninggal dunia sehingga Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaludin menjadi ketakutan dan kemudian berupaya untuk menghilangkan barang bukti, lalu Awaluddin dan Yudi Fernando Pangaribuan menyembunyikan senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh Marasalem Harahap als Marsal tersebut di dalam gudang KTV Ferrari dan kemudian sekira pukul 04.00 Wib, Yudi Fernando Pangaribuan menghubungi terdakwa Sudjito als Gito dan melaporkan bahwa Marasalem Harahap als Marsal sudah ditembak dan meninggal dunia dan mendengar kabar tersebut terdakwa Sudjito als Gito menjadi ketakutan dan mengatakan kenapa sampai terbunuh dan atas perkataan tersebut Yudi Fernandi Pangaribuan mengatakan sudah terjadi mau bilang apa lagidan terdakwa Sudjito als Gito segera memerintahkan Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin untuk segera menghilangkan barang bukti dan sekira pukul 06.00 Wib, Yudi Fernando Pangaribuan dan Awaluddin pergi meninggalkan KTV Ferrari menuju ke Siantar Hotel untuk beristirahat dan keesokan harinya pada tanggal 20 Juni 2021, Yudi Fernando Pangaribuan membuang baju dan celana yang dipakainya pada saat kejadian penembakan tersebut dan kemudian menyembunyikan senjata api tersebut ke dalam kuburan ayahnya di Jalan Rakutta Sembiring Gang Tenang Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa Sudjito als Gito mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknya kepadaYudi Fernando Pangaribuan melalui  Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8200755619 atas nama Pandu Bagus Prasetyo dan juga uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8645096530 miliknyake Bank BRI milik Awaluddin dengan Nomor Rekening : 534901000890505 untuk biaya menenangkan diri di Kota Medan dan kemudian sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Sudjito als Gito memerintahkan Yudi Fernando Pangaribuan segera membuang handphone miliknya dan terdakwa Sudjito als Gito kemudian mengirimkan kembali uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Bank BCA miliknya dengan Nomor Rekening : 8645096530 kepada Yudi Fernando Pangaribuan melalui Bank BCA dengan Nomor Rekening : 8200755619 atas nama Pandu Bagus Prasetyo untuk membeli handphone pengganti dan kemudian terdakwa Sudjito als Gito juga membuang handphone merk Ipone 7 miliknya karena bingung, pusing dan emosional serta ketakutan dipanggil polisi

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Sudjito als Gito yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukaan kejahatan, kepada Awaludin, uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menenangkan diri dan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk membeli handphone pengganti kepada Yudi Fernando Pangaribuan dan keterangan 1 (satu) unit Mobil Datsun Go Panca warna Putih dengan Nomor Polisi BK-1921-WR yang selalu dikendarai Marasalem Harahap als Marsal setiap harinya, melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan kematiantersebut, membuat Marasalem Harahap als Marsal meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 14/VI/2021/RS.Bhayangkara tanggal 19 Juni 2021 yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F (K). MH (Kes), dokter pada Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK II Kota Medan, dan pada tubuhnya ditemukan luka-luka berupa :

Pada anggota gerak bawah :

Pada tungkai kiri sisi dalam, dua puluh enam sentimeter di atas lutut, enam puluh enam sentimeter dari tumit, dijumpai luka tembak dengan diameter satu koma tige sentimeter, kedalaman tujuh belas sentimeter dengan arah dari kanan atas ke kiri bawah membentuk sudut delapan puluh derajat, disekitar luka terbuka terdapat kelim lecet dengan ukuran nol koma tiga sentimeter.

Paha kiri :

Dijumpai robekan dan resapan darah pada pembuluh nadi besar paha (arteri femoralis) kiri dengan ukuran empat sentimeter kali satu sentimeter. Pada pangkal paha kiri, lima belas sentimeter dari garis pertengahan tubuh, dijumpai patah tulang paha kiri menjadi tiga bagian disertai resapan darah dengan ukuran sepuluh kali dua sentimeter, di sekitar patah tulang dijumpai satu buah proyektil besar yang tidak utuh dan dua buah serpihan kecil proyektil.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka tembak masuk di paha kiri. Dari hasil pemeriksaan dalam dijumppai robekan dan resapan darah pada pembuluh nadi besar paha kiri, patah tulang paha kiri dan dijumpai proyektil sekitar patah tulang. Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, diambil kesimpulan :

Perkiraan lama kematian korban Marasalem Harahap als Marsaladalah antara diatas enam jam dari saat pemeriksaan.
Korban mengalami kematian yang tidak wajar.
Penyebab kematian korban adalah mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat luka tembak pada paha kiri yang mengenai pembuluh nadi besar paha kiri  (arteri femoralis) dan patah tulang paha kiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana

Iklan RS Efarina