Siantar, Natal adalah momen yang sangat ditunggu tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tak terkecuali bagi WBP di Kelas IIA Pematang Siantar.
Apa yang paling ditunggu tunggu oleh WBP yang beragama kristiani ini ketika moment natal tiba? Selain kehadiran kiriman kue kue natal tentu saja keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang remisi buat WBP yang beragama kristen.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Tentu WBP yang sedang menjalani hukuman sangat mengharapkan pengurangan hukuman yang harus dia jalani di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan.
Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematang Siantar mendapatkan pemberian remisi khusus natal tahun 2021 sebanyak 253 orang wbp dengan rincian:
- Pidana umum 218 orang
- Remisi khusus pp 99 35 orang
Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Siantar, Aulya Zulfahmi menerangkan remisi khusus natal ini diberikan pada WBP yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dan bukan jenis hukuman dengan kategori dlm pp no 99 tahun 2012 yang berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri memperketat remisi nara pidana, tiga jenis kejahatan luar biasa yakni narkoba, korupsi dan terorisme.
dan untuk kasus narkoba diatas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (justice collaborator).
Kalapas Rudy Fernando Sianturi juga menerangkan bahwa remisi ini merupakan pemberian dan bukan hak warga binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib didalam lapas.
WBP diharapkan mengikuti tata tertib dan aturan serta program pembinaan didalam LAPAS sehingga warga binaan mendapatkan added value secara kepribadian dan keahlian yang berguna ketika kembali ke masyarakat nantinya.
Fernando Sianturi, Kalapas Kelas IIA Siantar