KORAN SIMANTAB
31 Juli 2025 | 23:33 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Damai Natal Untuk Warga Binaan Lapas Kelas IIA Siantar

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
26 Desember 2021 | 14:09 WIB
Topik: Hukum, Siantar
0

Siantar, Natal adalah momen yang sangat ditunggu tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tak terkecuali bagi WBP di Kelas IIA Pematang Siantar.

Apa yang paling ditunggu tunggu oleh WBP yang beragama kristiani ini ketika moment natal tiba? Selain kehadiran kiriman kue kue natal tentu saja keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang remisi buat WBP yang beragama kristen.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Tentu WBP yang sedang menjalani hukuman sangat mengharapkan pengurangan hukuman yang harus dia jalani di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan.

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA  Pematang Siantar mendapatkan pemberian remisi khusus natal tahun 2021 sebanyak 253 orang wbp dengan rincian:

  1. Pidana umum 218 orang
  2. Remisi khusus pp 99 35 orang

Kasie Binadik Lapas Kelas IIA Siantar, Aulya Zulfahmi menerangkan remisi khusus natal ini diberikan pada WBP yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik dan bukan jenis hukuman dengan kategori dlm pp no 99 tahun 2012 yang berisi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri memperketat remisi nara pidana, tiga jenis kejahatan luar biasa yakni narkoba, korupsi dan terorisme.
dan untuk kasus narkoba diatas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (justice collaborator).

ADVERTISEMENT

Kalapas Rudy Fernando Sianturi juga menerangkan bahwa remisi ini merupakan pemberian dan bukan hak warga binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib didalam lapas.

WBP diharapkan mengikuti tata tertib dan aturan serta program pembinaan didalam LAPAS sehingga warga binaan mendapatkan added value secara kepribadian dan keahlian yang berguna ketika kembali ke masyarakat nantinya. 

Fernando Sianturi, Kalapas Kelas IIA Siantar

 

Tags: kemenkumhamlapaslapas siantarremisiwbp
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak.(simantab/putra purba)
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

Editor: Mahadi Sitanggang
31 Juli 2025 | 15:10 WIB

Penahanan ini dilakukan setelah Tohom ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit...

Read more
Lokasi proyek pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar yang dimenangkan oleh CV Bukit Sion senilai Rp 6,5 miliar.(simantab/putra purba)
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 20:07 WIB

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Santo Simanjuntak, mengakui bahwa pemenang tender memang didominasi perusahaan tersebut. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Lahan parkir di depan RS Vita Insani di jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar memasuki babak baru.(simantab/putra purba)
Siantar

Drama Hukum di Pematangsiantar: Kadishub Bongkar Dugaan Pemerasan Rp200 Juta, Status Tersangka Jadi Sorotan

Editor: Mahadi Sitanggang
28 Juli 2025 | 16:57 WIB

Kasus ini bermula dari pungutan retribusi parkir yang dipungut Dishub dari pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp5 juta per...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

29 Juli 2025 | 12:27 WIB
Sepak Bola

Final Piala AFF U-23 Indonesia vs Vietnam Gunakan VAR untuk Pertama Kalinya

28 Juli 2025 | 21:43 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';