Dugaan Korupsi Bupati Simalungun Dilaporkan ke Polda Sumut

Pematangsiantar – Dugaan korupsi Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Sumatra Utara.

Pelapornya adalah Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi) melalui ketuanya Andry Christian Saragih dan sekretarisnya Muhammad Ardi. Laporan disampaikan pada 9 Juli 2021 sesuai surat nomor: BIDASESI-78/Lap/VII/2021.

Selain melaporkan RHS, mereka juga melaporkan V Sinaga selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.

Dugaan korupsi yang dilaporkan, yakni baru sebulan dilantik sebagai bupati, persisnya 26 April 2021, RHS mengganti pejabat eselon III definitif.

UU Pilkada No 10 Tahun 2016 Pasal 162 Ayat 3 yang intinya dilarang melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama sejak tanggal pelantikan.

“Pada 21 Mei 2021 Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengganti pejabat eselon III yang definitif  kepada pejabat plt dari Eselon IV bermarga Sinaga yang sebelumnya pejabat fungsional SMP,” kata Andry dalam rilis tertulisnya.

Pasca itu, pada 8 Juni 2021 Plt Kabid Dikdas Dinas Pendidikan V Sinaga membuat pertemuan dengan seluruh kepala SMP se-Kabupaten Simalungun di Kecamatan Gunung Maligas. Di sana dia juga membawa foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Dia meminta seluruh kepala sekolah membeli foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dengan harga Rp 300 ribu untuk sepasang dan dananya diambil dari dana BOS.

Kami duga telah terjadi dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 637.870.000

Selain, pada 25 Juni 2021, V Sinaga juga mengharuskan sekolah SD dan SMP membeli  majalah ‘Haroan Bolon; dengan ketentuan seharga Rp 50 ribu yang dananya diambil dari Non Dana Bos atau Kebijakan Kepala Sekolah.

Sebagai data, disebutkan, jumlah SD di Kabupaten Simalungun sebanyak 869 unit dan SMP sederajat sebanyak 233 unit.

“Jumlah foto bupati dan wakil bupati yang dijual untuk seluruh SD dan SMP sebanyak 2.730 pasang foto atau nilainya Rp 819.000.000,” terang Andry. “Sedangkan untuk penjualan majalah ‘Haroan Bolon’  senilai Rp 136.500.000. Sehingga totalnya untuk foto dan majalah Rp 955.500.000,” ungkap Andry.

Dia menyebut, sesuai hasil penelusuran harga pasar untuk mencetak dan bingkai foto sesuai ukuran dan jenis yang dijual Kabid Dikdas Simalungun, sebenarnya adalah sebesar Rp 100.000 per pasang. Demikian juga harga pasar untuk mencetak majalah yang sesuai dengan majalah ‘Haroan Bolon’  adalah sebesar Rp 31.000.

“Dari penjualan foto bupati dan wakil bupati serta penjualan majalah oleh Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Simalungun ini kami duga telah terjadi dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 637.870.000,” terang Andry.

Sekaitan itu, Bidasesi kata Andry, menduga dari penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan majalah ‘Haroan Bolon’ ini, terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dana BOS dan telah menguntungkan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga sebesar Rp 637.870.000.

Belum diperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan V Sinaga terkait dengan laporan Bidasesi tersebut. []

Iklan RS Efarina