Sejumlah PPPK di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan gaji untuk beberapa bulan. Pemko berjanji akan membayar rapel setelah P-APBD 2025 disahkan.
Pematangsiantar|Simantab – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji. Hingga November 2025, sebagian pegawai belum menerima haknya untuk bulan April, September, dan Oktober.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, menjelaskan keterlambatan itu bukan karena kelalaian, melainkan proses penyesuaian komponen gaji sesuai aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Saat ini kami masih menyusun beberapa komponen gaji yang harus disesuaikan. Nantinya, gaji bulan April, September, Oktober, dan November 2025 akan dirapel dan dibayarkan sekaligus,” kata Arri, Selasa (4/11/2025).

Ia menerangkan, selama enam bulan pertama, gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat. Setelah itu, kewenangan pembayaran beralih ke pemerintah daerah, sehingga perlu penyesuaian ulang rincian kegiatan dan akun belanja pegawai.
“Sumber penggajian awalnya dari pusat, lalu diserahkan ke daerah. Karena itu, kami harus menyusun ulang subrincian kegiatan agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” ujarnya.
Arri menambahkan, tim BPKPD kini memfinalisasi penyusunan subrincian belanja pegawai PPPK yang telah masuk dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025.
“Kami menargetkan pencairan rapel gaji segera dilakukan setelah P-APBD disahkan. Ini menjadi prioritas karena menyangkut kesejahteraan banyak pegawai,” ucapnya.
Meski belum menyebut jumlah pasti, Arri menyampaikan terdapat 1.390 PPPK di Kota Pematangsiantar yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. “Kami mohon seluruh PPPK bersabar, karena hak mereka tidak akan hilang,” katanya.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan keresahan pegawai. Rista Meisi, guru sekolah dasar di Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, mengaku belum menerima gaji meski beberapa rekan sudah.
“Intinya, sistem penggajian membingungkan kami. Ada yang sudah gajian pada 8 September, ada juga yang belum. Sampai sekarang belum ada informasi resmi penyebab penundaan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, seorang pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, yang enggan disebut namanya, mengaku sudah menerima gaji pada awal September, tetapi tidak mengetahui untuk bulan apa.
“Gaji memang sudah masuk, tapi kami bingung. Tidak tahu apakah itu gaji bulan Juli atau lainnya,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Ia menilai sistem informasi penggajian PPPK masih belum transparan. Banyak pegawai, menurutnya, tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait perubahan mekanisme pembayaran dari pusat ke daerah.
“Kami berharap setelah P-APBD disahkan, proses penggajian bisa lancar,” ujarnya.
Persoalan ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi internal dan komunikasi antarlembaga. Keterlambatan pembayaran bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem birokrasi daerah.
Bagi para PPPK, harapan mereka tetap sederhana — agar hasil kerja segera dibayar sesuai hak. Sebab di balik seragam mereka, ada keluarga yang menunggu, dan ada janji negara yang harus ditepati.(Putra Purba)






