Simantab, Siantar – Aktivitas pengerukan tanah dan batu di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar terus berlangsung. Aktivitas tambang yang biasanya disebut galian C bebas beroperasi meski disinyalir ilegal.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Siantar Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Perda Kota Siantar tidak membenarkan aktivitas penambangan seperti galian C.
Dalam peraturan itu juga tidak menyebutkan izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebagaimana syarat yang harus dipenuhi untuk penambangan.
Berdasarkan penelusuran awak media, lokasi penambangan itu berjarak sekitar 2.5 Km dari Kantor Polsek Siantar Martoba. Amatan di lokasi tambang, tampak satu unit alat berat escavator mengeruk tanah dan batu.
Sumber alam itu kemudian sejumlah pekerja masukkan ke dalam truk dam yang juga siaga di lokasi penambangan.
Warga setempat mengaku penambangan itu warga bermarga Pardede yang mengelola. Ia mengaku tak jelas kemana material bumi itu selanjutnya diangkut.
Aktivis Sahabat Lingkungan (SaLing) Dedi Damanik mengutarakan penambangan seperti galian golongan C harus berasaskan dan berwawasan lingkungan. Sebagaimana amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“RTRW jelas tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan galian C. Jadi kenapa tambang itu boleh beroperasi. Tentu hal ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum,” ungkapnya.