KORAN SIMANTAB
9 Mei 2025 | 12:40 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Hakim Mahkamah Konstitusi.(foto:mkri.id)

Hakim Mahkamah Konstitusi.(foto:mkri.id)

Gugatan Susanti-Ronald Kandas di Mahkamah Konstitusi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
5 Februari 2025 | 11:29 WIB
Topik: Siantar
0

Gugatan Susanti-Ronald tidak dapat diterima di Mahkamah Konstitusi karena melewati batas waktu

Pematangsiantar|Simantab – Gugatan pasangan Susanti-Ronald kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (04/02/2025). MK telah mengeluarkan putusan sela yang menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan pasangan petahana itu.

Usai putusan, Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar Roy Marsen Simarmata mengungkapkan bahwa, MK menolak gugatan tersebut karena pengajuannya melewati batas waktu yang ditentukan.

“Gugatan pemohon tidak dapat diterima karena melewati batas waktu,”  ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Menindaklanjuti keputusan MK, Roy mengonfirmasikan, pihaknya akan segera menetapkan calon terpilih dalam waktu dekat.

“Rencana besok sore penetapan calon terpilih,” tutupnya.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan penolakan gugatan tersebut didasari pengajuan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Maka, pihaknya memutuskan eksepsi yang diajukan termohon, KPU Pematangsiantar dan pihak terkait beralasan menurut hukum.

“Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ucap Enny.

Sehingga, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pematangsiantar, Ade Yayan, meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan.

“Agar Wesly Silalahi dan Herlina dapat dilantik serentak bersamaan dengan daerah lain,” kata Ade Yayan.

Tahapannya ujar Ade Yayan, setelah rapat pleno penetapan, DPRD Pematangsiantar akan melaksanakan rapat paripurna istimewa untuk mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Wesly Silalahi dan Herlina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2025-2030.

ADVERTISEMENT

“Kami yakin di bawah kepemimpinan mereka Kota Pematangsiantar dapat maju dan sejahtera,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPU Pematangsiantar telah menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada tanggal 3 Desember 2024. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengajuan permohonan ke MK seharusnya dilakukan maksimal 3 hari setelah penetapan, atau paling lambat tanggal 6 Desember 2024. Namun, pasangan Susanti-Ronald baru melayangkan gugatan pada tanggal 11 Desember 2024.(putra purba)

Tags: Gugatan PHPUMahkamah KonstitusiPilkada PematangsiantarSusanti-Ronald
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Seorang petani di Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.(simantab/putra purba)
Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 11:11 WIB

Selama produksi padi di tingkat petani terus berjalan, Bulog akan selalu siap menyerap hasil panen untuk memperkuat cadangan beras pemerintah....

Read more
Para pedagang eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar, berjualan di badan jalan. (foto:putra purba)
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Mei 2025 | 21:03 WIB

Kota Pematangsiantar hanya mengandalkan dua pasar permanen utama, yakni Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang melayani delapan kecamatan serta masyarakat...

Read more
Salah satu kegiatan peringatan Hari Buruh (Mayday) di Pematangsiantar.(putra purba)
Siantar

Mayday di Pematangsiantar Potong Tumpeng, Tanpa Demonstrasi

Editor: Mahadi Sitanggang
2 Mei 2025 | 16:56 WIB

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan potong tumpeng dan pemberian santunan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan saat peringatan mayday. Pematangsiantar|Simantab -  Peringatan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi beserta rombongan berfoto bersama dengan ibu Vanessa Zee, Sonti Boru Silalahi, di studio Indonesian Idol 2025.(simantab/ist)
Siantar

Vanessa Simorangkir Tersingkir Saat Wesly Silalahi Pertama Kali Saksikan Indonesian Idol 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
30 April 2025 | 23:43 WIB

Usai Wesly Silalahi menghadiri Rapat Koordinasi di KPK RI, dia langsung menuju studio untuk menyaksikan penampilan Vanessa di panggung Indonesian...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Stok Beras di Pematangsiantar Cukup hingga September 2025, Bulog Intensifkan Penyerapan Gabah

9 Mei 2025 | 11:11 WIB
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

9 Mei 2025 | 08:23 WIB
Simalungun

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Hasilkan Sejumlah Ketetapan

8 Mei 2025 | 21:19 WIB
Simalungun

212 Calon Jamaah Haji Asal Simalungun, Bupati Beri Pesan Persaudaraan

8 Mei 2025 | 20:49 WIB
Simalungun

Koperasi Merah Putih Jangan Jadi Simpan Pinjam

8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Dua Tokoh Simalungun Ini Diusulkan Jadi Pahlawan, Satu Sudah Dapat Pengakuan Presiden

8 Mei 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Jokowi, Prabowo, dan Luhut Beri Respon Soal Pemakzulan Gibran

6 Mei 2025 | 16:31 WIB
Simalungun

Internet Gratis di Simalungun, Pemkab Siap Gelontorkan Rp5 Miliar

6 Mei 2025 | 14:17 WIB
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

6 Mei 2025 | 11:30 WIB
Nasional

UU Nomor 1 Tahun 2025, Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

5 Mei 2025 | 21:41 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Bantu Korban Kebakaran di Raya

5 Mei 2025 | 21:18 WIB
Siantar

Perlukah Penambahan Pasar di Kota Pematangsiantar?

5 Mei 2025 | 21:03 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba