KORAN SIMANTAB
18 Juli 2025 | 20:47 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Hakim Mahkamah Konstitusi.(foto:mkri.id)

Hakim Mahkamah Konstitusi.(foto:mkri.id)

Gugatan Susanti-Ronald Kandas di Mahkamah Konstitusi

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
5 Februari 2025 | 11:29 WIB
Topik: Siantar
0

Gugatan Susanti-Ronald tidak dapat diterima di Mahkamah Konstitusi karena melewati batas waktu

Pematangsiantar|Simantab – Gugatan pasangan Susanti-Ronald kandas di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (04/02/2025). MK telah mengeluarkan putusan sela yang menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan pasangan petahana itu.

Usai putusan, Komisioner Divisi Hukum KPU Pematangsiantar Roy Marsen Simarmata mengungkapkan bahwa, MK menolak gugatan tersebut karena pengajuannya melewati batas waktu yang ditentukan.

“Gugatan pemohon tidak dapat diterima karena melewati batas waktu,”  ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Menindaklanjuti keputusan MK, Roy mengonfirmasikan, pihaknya akan segera menetapkan calon terpilih dalam waktu dekat.

“Rencana besok sore penetapan calon terpilih,” tutupnya.

Senada, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pertimbangan penolakan gugatan tersebut didasari pengajuan permohonan yang diajukan melewati batas waktu yang ditentukan. Maka, pihaknya memutuskan eksepsi yang diajukan termohon, KPU Pematangsiantar dan pihak terkait beralasan menurut hukum.

ADVERTISEMENT

“Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain yang tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ucap Enny.

Sehingga, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.

Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Pematangsiantar, Ade Yayan, meminta agar KPU Kota Pematangsiantar segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan.

“Agar Wesly Silalahi dan Herlina dapat dilantik serentak bersamaan dengan daerah lain,” kata Ade Yayan.

Tahapannya ujar Ade Yayan, setelah rapat pleno penetapan, DPRD Pematangsiantar akan melaksanakan rapat paripurna istimewa untuk mengusulkan pengangkatan dan pelantikan Wesly Silalahi dan Herlina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2025-2030.

“Kami yakin di bawah kepemimpinan mereka Kota Pematangsiantar dapat maju dan sejahtera,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPU Pematangsiantar telah menetapkan perolehan hasil Pilkada 2024 pada tanggal 3 Desember 2024. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengajuan permohonan ke MK seharusnya dilakukan maksimal 3 hari setelah penetapan, atau paling lambat tanggal 6 Desember 2024. Namun, pasangan Susanti-Ronald baru melayangkan gugatan pada tanggal 11 Desember 2024.(putra purba)

Tags: Gugatan PHPUMahkamah KonstitusiPilkada PematangsiantarSusanti-Ronald
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ilutrasi persiapan petugas dan preman bersiap amankan titik-titik parkir.(simantab/ist)
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 14:11 WIB

Pengelolaan parkir adalah ladang retribusi yang signifikan bagi PAD kota. Ketika ada isu intervensi, apalagi dengan rencana penunjukan pihak ketiga,...

Read more
Kondisi Terminal banyangan yang banyak dijumpai di sekitar Pasar Dwikora, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, masih menjadi pilihan bus-bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi.(simantab/putra purba)
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 19:11 WIB

Jika fasilitas terminal selesai, tapi PO Bus masih beroperasi di tengah kota, maka izinnya akan dicabut. Pematangsiantar|Simantab – Pemerintah Kota...

Read more
Kantor Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.(putra purba)
Siantar

607 Kursi SMP Negeri di Pematangsiantar Tak Terisi, Tanda Masalah yang Lebih Dalam

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Juli 2025 | 17:04 WIB

“Sudah dua tahun terakhir sekolah kami mengalami kekurangan siswa. Tahun ini, dari kuota 352 siswa, hanya 247 yang mendaftar, dan...

Read more
Gedung Pasar Horas Jaya Jl Asia.(simantab/putra purba)
Siantar

Ironi Pasar Horas: Sentra Ekonomi Pematangsiantar Masih Dihantui Masalah Sanitasi

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Juli 2025 | 12:01 WIB

Sebagian pelaku usaha dan pengunjung pasar belum memiliki akses sanitasi memadai. Bahkan, ada yang membuang limbah langsung ke saluran drainase...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

18 Juli 2025 | 19:05 WIB
Nasional

Tom Lembong Hadiri Sidang Vonis, Lagu Indonesia Raya Bergema di Ruang Pengadilan

18 Juli 2025 | 16:41 WIB
Siantar

Perebutan Lahan Basah Bernama Parkir: ‘Candaan Warung Kopi’ yang Berbau Kekuasaan

18 Juli 2025 | 14:11 WIB
Pendidikan

Sistem Pendidikan Indonesia Hebat: Baca Tak Bisa, Tetap Naik Kelas

18 Juli 2025 | 12:00 WIB
Simalungun

Mendagri Mengukuhkan Bupati Simalungun Sebagai Pimpinan APKASI 2025–2030

18 Juli 2025 | 08:02 WIB
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';