KORAN SIMANTAB
6 Juli 2025 | 02:48 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

HNW Ungkap Kesalahan Substantif nan Ruwet dalam UU Ciptaker

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
4 November 2020 | 09:56 WIB
Topik: Headline, Politik
0

Jakarta, simantab — Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mengungkap sejumlah kesalahan yang menurutnya substantif dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru-baru ini diteken Presiden Joko Widodo.

Hidayat mengungkapkan, sejumlah kekeliruan substantif itu, di antaranya terdapat dalam Pasal 50 Poin 5 yang mengatur Pasal 36 ayat 2 dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dia menyebut bahwa ada ketidaksinkronan antara ayat 2 dan 4 dalam pasal 36 tersebut.

Menurut Hidayat, perbedaan itu bukan kesalahan typo atau teknis, melainkan perbedaan substantif sehingga menghadirkan keruwetan dan ketidakpastian hukum.

“Ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan, yang membuat UU ini tidak sederhana sebagaimana niatan semula,” ujar Hidayat seperti dikutip CNNIndonesia.com, dari unggahan Facebook-nya, Rabu (4/11).

Menurut mantan Ketua MPR Periode 2004-2009 itu, ketidaksinkronan ayat 2 dan 4 pasal 36 merujuk pada ketentuan pembangunan rumah sederhana yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau deret, namun dapat dikonversi dalam bentuk lain. Ayat 2 itu berbunyi:

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam: a. Bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama, atau; b. Bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.

Bunyi ayat 2 tersebut menurut Hidayat tidak sinkron dengan ayat 4 yang berbunyi hampir serupa. Ayat 4 berbunyi:

Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.

Halaman pertama UU Cipta KerjaHalaman pertama UU Cipta Kerja. (Foto: Screenshot via web jdih.setneg.go.id)

Di sisi lain, bunyi kedua ayat tersebut juga berbeda cukup jauh dengan pasal yang sama dalam UU Nomor 1 tahun 2011 yang menjadi rujukannya.

Hidaya bahkan berkata bahwa Pasal 36 UU 1/2011 tak mengatur ketentuan pembangunan rumah sederhana yang dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun.

Berikut redaksional lengkap Pasal 36 ayat 2 dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2011.

Pasal 36 ayat 2: Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. 

Pasal 36 ayat 4: Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang sama. 

Pihak Istana telah mengakui terdapat kekeliruan pada UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, kekeliruan itu diklaim hanya soal teknis penulisan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat dikonfirmasi tentang kekeliruan beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja. Dia pun menilai kesalahan itu tak berpengaruh.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

(thr/pmg)

Sumber : CNN

Tags: UU Ciptaker
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional, Karim Khan.(simantab/ist)
Headline

Jaksa Penuntut Benjamin Netanyahu  Ditangkap Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 12:28 WIB

Insiden ini sedang diselidiki sebagai bagian dari dugaan pola sentuhan tidak pantas, pelecehan dan hubungan seksual paksa yang dilakukan oleh...

Read more
Robert Francis Prevost “Paus Leo XIV”.(simantab/ist)
Headline

Robert Francis Prevost Asal Amerika Terpilih Jadi Paus Baru

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Mei 2025 | 08:23 WIB

Paus pengganti Paus Fransiskus itu terpilih pada hari kedua penyelenggaraan konklaf kepausan yang diikuti oleh 133 kardinal elektor. Roma|Simantab –...

Read more
Tampilan website asndigital.bkn.go.id(simantab/asndigital.bkn.go.id)
Headline

Fungsi Fitur MFA Untuk ASN Digital

Editor: Mahadi Sitanggang
11 April 2025 | 08:22 WIB

Semua layanan ASN kini bisa diakses melalui asndigital.bkn.go.id per Minggu 23 Maret 2025, jadi diperlukan fitur MFA. Jakarta|Simantab - Untuk...

Read more
Ilustrasi pembegalan terhadap oknum polisi di Bekasi.(simantab/AI)
Headline

Begal Motor Beraksi, Korbannya Seorang Polisi

Editor: Mahadi Sitanggang
3 April 2025 | 22:26 WIB

Aksi begal semakin beringas. Di Bekasi, seorang oknum polisi menjadi korban keganasan begal. Bekasi|Simantab – Aksi begal semakin beringas. Di...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pemko Suntik Rp850 Juta, Terminal Tipe A Digenjot Meski Masalah Lama Masih Menghantui

5 Juli 2025 | 15:38 WIB
Simalungun

16 Pejabat Baru Dilantik Pemkab Simalungun, Siap Pacu Kinerja dan Pelayanan Publik

5 Juli 2025 | 15:09 WIB
Simalungun

Dana Pusat Dipangkas, Pemkab Simalungun Gas Pol Perbaiki Jalan Pakai APBD

4 Juli 2025 | 13:20 WIB
Nasional

Heboh! Istri Menteri UMKM Minta Didampingi Kedubes saat Tur Eropa, Publik Curiga Penyalahgunaan Wewenang

4 Juli 2025 | 13:04 WIB
Dunia

Jepang Diguncang 1.000 Kali Gempa dalam Sepekan, Warga Tokara Panik dan Takut Tidur

4 Juli 2025 | 12:52 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Bupati Janji Tindak Lanjuti Temuan BPK

3 Juli 2025 | 19:03 WIB
Simalungun

8 Hektare Disiapkan, Simalungun Siap Bangun Sekolah Rakyat, Bagi Anak Keluarga Rentan

3 Juli 2025 | 17:57 WIB
Nasional

Berseragam Oranye, Hasto Hadapi Sidang Tuntutan: “Kebenaran Akan Menang!”

3 Juli 2025 | 12:20 WIB
Nasional

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

2 Juli 2025 | 14:24 WIB
Nasional

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli, Hanya untuk Rumah Tangga Mampu dan Instansi Pemerintah

2 Juli 2025 | 13:39 WIB
Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

1 Juli 2025 | 18:24 WIB
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

1 Juli 2025 | 13:41 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';