Iming-iming Uang Rp.10 Juta Antarkan Warga Panyabungan Ini ke Sel

Medan – Karena tergiur dengan iming-iming uang Rp.10 juta, seorang warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AM (40) terpaksa harus mendekam di dalam sel.

Sebabnya, AM ditangkap personel Sat Narkoba Polres Madina saat dalam perjalanan untuk mengantarkan narkoba jenis ganja ke Sumatera Barat.

Dia ditangkap pada Sabtu (29/5/2021) di Jalan Lintas Timur Panyabungan, bersama rekannya HD (34) warga Padang Matinggi, Kota Padang Sidempuan.

 

BACA JUGA

 

Dari mereka, disita barang bukti 32 kilogram ganja, sabu seberat 2,81 gram dan satu unit mobil Avanza warna coklat bernomor polisi BB 1198 RB.

“Kami dijanjikan upah Rp.10 juta kalau sudah diantarkan ke Bukit Tinggi, mobil ini saya rental dari teman sesama warga Dalan Lidang. Ini baru pertama kalinya,” ungkap AM, Rabu (23/6/2021) saat konferensi pers di Markas Polres Madina.

 

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi menginterogasi kurir ganja.

 

Kepala Polres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan dalam sebulan terakhir, pihaknya menangkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari beberapa tempat berbeda.

“Dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan. Akan tetapi lebih mengutamakan melakukan pencegahan peredaran narkoba, ditandai dengan akan diluncurkannya program kampung tangguh bersih narkoba. Dengan demikian kita harapkan akan ada kampung tangguh bersih narkoba  lainnya di Kabupaten Madina ini,” katanya. ()

Iklan RS Efarina