Kisruh Bupati Padang Lawas, Edy Rahmayadi Anggap TSO Ilegal

Kisruh kepemimpinan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara masih terus berlanjut. Hal ini terjadi setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 perihal Pengaktifan kembali Tongku Sutan Oloan (TSO) sebagai Bupati Padang Lawas.

Bupati Padang Lawas, TSO sebelumnya dinyatakan sakit dan dianggap tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas. Bupati dinyatakan menderita sakit yang menimbulkan hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik berdasarkan pemeriksaan tim dokter yang ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Plt. Bupati Padang Lawas pada tanggal 22 November 2022.

Pasca keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tersebut, Padang Lawas sendiri mengalami gejolak politik dimana ada tarik menarik kebijakan antara Bupati Padang Lawas dan Wakil Bupati Padang Lawas.

Terbaru, berdasarkan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh TSO pada tanggal 9 Maret 2023, Bupati Padang Lawas TSO mengembalikan jabatan jabatan yang sudah di mutasikan oleh Plt. Bupati Padang Lawas sebelumnya.

Dalam keterangannya Tongku Sutan Oloan menyatakan dirinya tidak pernah memutasikan atas nama Gojali dari Jabatannya. Surat pengembalian jabatan para ASN ini dilakukan oleh TSO dengan mengeluarkan beberapa Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor: 800/27/2023 sampai dengan 800/32/2023 tertanggal 9 Maret 2023.

Gubernur Sumatera Utara sendiri dalam keterangannya menyatakan bahwa Bupati Padang Lawas Tongku Sutan Oloan belum aktif kembali karena belum disahkan oleh dirinya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Padahal disisi lain, Bupati Padang Lawas menyatakan dirinya sudah aktif kembali berdasarkan Surat Keputusan Mendagri tertanggal 2 Maret 2023.

Iklan RS Efarina