Gara-gara Rambutan, Tubuh Bocah 5 Tahun Melepuh Diseterika Tante

Pelaku Adalah Bibi Korban

Simantab – SM (53), ditahan aparat Polres Simalungun karena tega menganiaya R, bocah laki-laki berusia lima tahun. Pelaku SM yang tak lain merupakan tante (bibi) R, diduga menyetrika tubuh ponakannya sampai melepuh hanya karena buah rambutan di rumah mereka.

 

Atas perbuatannya yang keji, SM telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan,” ucap Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, Jumat (6/10/2023).

 

Ronald menjelaskan kejadian berawal pada Rabu, 4 Oktober 2023. Awalnya SM menegur korban karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.

Korban diketahui tinggal bersama pelaku beberapa bulan belakangan, sejak ayahnya meninggal dunia. Sedangkan ibu kandungnya pergi usai bercerai dengan ayah korban.

 

“Karena merasa marah dan kecewa, pelaku memukul kakinya korban dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” ujar dia.

 

Warga kemudian melaporkan tindakan keji pelaku kepada kepolisian pada 5 Oktober 2023. Polisi kemudian menyelidiki perkara tersebut. SM pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya.

“Dalam pengakuannya SM menyatakan dia hanya ingin mendisiplinkan korban namun tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar hukum,” jelas Kapolres.

Baca :

  1. Anak dicabuli kakeknya

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Ronald menjelaskan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Kapolres.

 

Dia pun berharap setiap warga agar segera melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar pelaku ditindak aparat berwenang.

 

“Jangan biarkan kekerasan terjadi dalam lingkungan kita. Laporlah ke polisi jika mengetahui adanya kekerasan agar bisa kami proses dan berikan hukuman yang setimpal bagi pelakunya,” pinta Ronald.

Pelaku SM merupakan bibi korban. (f:ist)
Pelaku SM merupakan bibi korban. (f:ist)

 

AKBP Ronald Antar Korban Ke Rumah Sakit

Ronald menyampaikan pihaknya telah membawa korban ke Rumah Sakit Tentara Pematangsiantar, pada hari Jumat, 6 Oktober 2023, untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka di tubuhnya.

 

Dari video yang diterima wartawan, korban menangis kesakitan saat dibawa ke rumah sakit. Tampak pada bagian dada hingga bagian perutnya melepuh akibat panasnya setrika.

 

Sejumlah perawat rumah sakit termasuk AKBP Ronald Sipayung terlihat berupaya menenangkan korban yang merintih kesakitan. “Kami langsung membawa korban ke rumah sakit agar mendapatkan perawatan intensif yang dibutuhkan,” kata Ronald, Sabtu (7/10/2023).

 

“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang perhatian dan kepedulian kita sebagai aparat kepolisian kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa,” kata dia.

 

Dia pun berharap tak ada lagi kasus serupa terjadi dan meminta setiap orang tua agar selalu sabar serta bijaksana dalam mendidik anak.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan adanya kejadian ini dan kami berharap tidak ada lagi kekerasan dalam lingkungan keluarga, terlebih kepada anak-anak,” ujarnya.

Iklan RS Efarina