Bupati Simalungun Dilaporkan Ke Presiden Jokowi

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diadukan puluhan kontraktor Kabupaten Simalungun ke Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Pengaduan kepada Jokowi tersebut dilakukan dengan menuliskan “surat terbuka” di sosial media facebook.

Pasalnya para kontraktor juga sudah memenangkan gugatan yang mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Baca :

  1. Kontraktor Simalungun Gugat Bupati
  2. Pemborong Curhat Ke Hinca Panjaitan
  3. Bupati Simalungun Ogah Bayar MCK

Dari linimasa Alvin Husein Nasution, Para kontraktor berharap Presiden Joko widodo turun tangan supaya kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dan kontraktor dibayarkan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera. Utara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dalam putusannya memerintahkan Bupati Simalungun untuk membayar pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja yang sudah ditanda tangani.

Berikut ini adalah isi lengkap curahan hati para kontraktor yang sudah hampir 3 tahun tidak memperoleh haknya.

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN JOKOWI

Dengan Hormat,
Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, kami rakyatmu sebanyak 15 orang pelaku usaha UMKM menjadi KORBAN KETIDAKBERPIHAKAN BUPATI KABUPATEN SIMALUNGUN BAPAK RADIAPOH HASIHOLAN SINAGA kepada kami pelaku UMKM di Kabupaten Simalungun.

Kami sudah Capek Lelah dan Stres menghadapi kebijakan Bupati Simalungun yang sudah 2 tahun lebih tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan kami yakni pembangunan kamar mandi untuk siswa dan guru yang tersebar di beberapa sekolah di Kabupaten Simlaungun. Pembangunan kamar mandi tersebut kami kerjakan Tahun 2021 untuk persiapan anak murid SD dan SMP masuk sekolah semasa berlangsung pandemi COVID 19.

Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi , dalam proses pencarian keadilan kami pelaku UMKM berusaha maksimal untuk meminta penjelasan dan meminta dibayarkan kegiatan kami dari pihak Pemkab Simalungun melalui Kepala Badan Bencana Daerah Kabupaten Simalungun , Sekda Kab Simalungun, Pimpinan DPRD Kab Simalungun dan Bupati Kabupaten Simalungun namun tak satupun diantara para pejabat tersebut yang menunjukkan sikap untuk membantu kami yang sudah menjadi korban, justru mereka menyarankan kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Simalungun.

Bapak Presiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi , ditengah kekalutan kami dan dana yang kami miliki sudah sangat menipis kami bertekad melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun dan hasilnya keluar putusan Pengadilan Negeri Putusan No 54/Pdt.G/2022/PN Sim tanggal 15 Maret 2023 dimana dalam putusannya gugatan kami dikabulkan dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera membayarkan pekerjaan kami.

Namun Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui BUPATI RADIAPOH HASIHOLAN SINAGA justru melakukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Medan. Kami menangis bapak Presiden Jokowi , mengapa Bupati Kabupaten Simalungun Tega melakukan langgah Banding terhadap kami rakyatnya yang sudah menderita kerugian yang cukup besar dan sudah terancam gulung tikar.
Bapak Preiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, Tuhan Yang Maha Kuasa masih berpihak kepada kami kaum lemah dan tertindas ini, gugatan banding yang dilakukan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga menhasilkan Putusan yang tetap memutuskan agar Pemerintah kabupaten Simalungun membayarkan segera pekerjaan kami. Putusan tersebut tertuang dalam PUTUSAN Nomor 281/Pdt/2023/PT MDN Tanggal 22 Juni 2023.

Bapak Preiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi,kami sudah trauma menghadapi sikap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, kami sangat takut beliau akan melakukan KASASI ke Mahkamah Agung untuk memperlambat pembayaran atas pekerjaan kami. Kami sangat berharap Bapak Presiden turun tangan membantu permasalahan kami agar Bupati Kabupaten Simalungun tidak lagi melakukan upaya hukum atas kasus ini dan memohon kepada Presiden Jokowi memerintahkan Bupati Kabupaten Simalungun untuk segera membayarkan kegiatan tersebut.

Bapak Preiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, Usaha UMKM yang kami lakoni saat ini sudah bangkrut , kami hanya bertahan hidup pada dana dana pinjaman dari berbagai pihak yang sudi memberi pinjaman, anak dan isteri kami tidak bisa lagi hidup normal, anak anak kami terancam putus sekolah, asset asset yang kami miliki sudah banyak yang terjual hanya untuk dapat tetap bertahan hidup.
Bapak Preiden Jokowi yang kami cintai dan sangat kami sayangi, kami mohon dengan sangat bapak memberikan uluran tangan melalui perintah kepada BUPATI SIMALUNGUN agar segera membayar pekerjaan kami.

Akhir kata kami pelaku UMKM yang jadi korban akibat kebijakan Bupati Simalungun, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi, Doa kami semoga Bapak tetap Sehat dan Bahagia dengan keluarga

Simalungun, 5 Juli 2023
An.Forum Rekanan Korban BPBD Kabupaten Simalungun

15 Pelaku UMKM

Iklan RS Efarina