Iklan JR Saragih

Jhoni Allen Marbun Diberhentikan Dari Anggota DPR RI

Jakarta, Presiden Ir. Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian anggota DPR / MPR RI dari Fraksi Demokrat drh. Jhoni Allen Marbun. Pengangkatan dan Pemberhentian anggota DPR / MPR RI menurut peraturan dinyatakan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Dimana Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden setelah mendapat surat permohonan Pergantian Antar Waktu dari DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono. drh. Jhoni Allen Marbun tercatat sebagai pendiri Partai Demokrat.

Kiprah Jhoni Allen Marbun di Demokrat selalu berada di jajaran elit DPP Partai Demokrat mulai dari Wakil Ketua OKK DPP Partai Demokrat hingga menjadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat pernah diembannya.

Di kursi legislatif Jhoni Allen Marbun selalu duduk menjadi anggota DPR Ri sejak Partai Demokrat hingga terakhir pada pemilihan legislatif tahun 2019, duduk di Senayan dan beralih menjadi penggagas berlangsungnya Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit, Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara pada Maret 2021 telah mengangkat Jend. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat versi KLB.

Namun KLB Partai Demokrat tersebut tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pemerintah menyatakan bahwa DPP Partai Demokrat yang diakui adalah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Hero menerangkan, Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) Jhoni yang akan diserahkan ke KPU sudah diajukan dan menunggu tanda tangan dari Ketua DPR Puan Maharani.

Sementara itu, dalam Keppres yang diteken Jokowi dinyatakan bahwa pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR dan MPR Fraksi Partai Demokrat yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II telah resmi.”Meresmikan pemberhentian dengan hormat drh. Jhonni Allen Marbun, M.M, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi keputusan kesatu dalam keppres pemberhentian Jhonni itu.

 

Iklan RS Efarina

Tinggalkan Balasan