Medan  

Medan PPKM Darurat

Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, Kota Medan akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Itu dikatakan Edy Rahmayadi, Jumat (9/7/2021), usai mengikuti rapat virtual bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto.

“Di Sumut yang masuk klasifikasi level 4 krisis penyebaran Covid-19, Kota Medan. Itu yang disampaikan oleh pusat,” kata dia.

Menurutnya, PPKM darurat ini akan mulai diberlakukan sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Dan dia mengaku akan berkomunikasi dengan daerah yang di sekitar Medan.

“Kita informasikan kepada 5 kabupaten/kota di sekitar Kota Medan, untuk melakukan bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” ujarnya.

Langkah itu dilakukan, kata Edy, juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian delta yang tingkat penularannya lebih tinggi.

“Covid-19 varian delta ini, penyebarannya seribu berbanding satu dengan varian Wuhan. Untuk itu ada tindakan khusus, akan dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” katanya.

Selain penyekatan, tambahnya, pihaknya juga sudah membuat aturan untuk pekerja yang masuk kantor hanya 25 persen. Dan akan dilakukan juga penyekatan mobilitas masyarakat di lima titik masuk ke Kota Medan.

“Ini akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Medan, agar mengingatkan masyarakatnya tidak menimbulkan kerumuman di titik-titik tersebut,” tuturnya. ()

Iklan RS Efarina