Membobol Kios Rokok, Pemuda di Siantar Diduga Narkobaan Dibekuk

Siantar – Kepolisian di Kota Pematangsiantar sukses membekuk pembobol kios rokok berkat bantuan kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV), Kamis (29/4/2012) malam.

Kios rokok milik Cosman Sidauruk (38), warga Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba dibobol maling.

Pelakunya, DP alias Ojik (26), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Dia dibekuk pada Kamis dini hari. 

Hasil curian berupa rokok bermacam jenis sebanyak tiga tin belum sempat dijual saat DP ditangkap.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud mengatakan, Ojik atau DP beraksi seorang diri pada Rabu (28/4/2021) pukul 22.11 WIB, saat kios sedang kosong penjaga.

“Setelah dipantau kios kosong tidak ada orang, pelaku langsung masuk. Dia mengambil satu slop rokok Marlboro Black, dua tin rokok Sampoerna Mild dan satu tin rokok Sampoerna Hijau,” kata Amir, Jumat (30/4/2021).

BACA JUGA

Cosman mengetahui kiosnya dibobol maling pada Kamis (29/4/2021) pukul 07.30 WIB. Dia melihat kondisi kios sudah acak-acakan.

Tak menunggu lama, Cosman membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Martoba. Dia merugi sekitar Rp 5 juta.

“Selesai menerima laporan, anggota kami menindaklanjuti. Lalu mempelajari ciri-ciri pelaku yang terekam CCTV dan malam harinya pelaku berhasil kami amankan dari rumahnya. Di mana barang bukti masih di sana, belum sempat dijual,” jelas Amir.

Tersiar kabar Ojik pengguna narkoba, Amir menyebut pihaknya masih mendalaminya.

“Kalau nampak dari gesturenya memungkinkan pelaku narkobaan. Nanti kami dalami,” ungkapnya.

Ojik kini mendekam di sel tahanan Polsek. Dia diancam hukuman tujuh tahun penjara, melanggar Pasal 363 KUH Pidana. (Yud)

Iklan RS Efarina