Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Seksi Trantib Kecamatan Patumbak, menertibkan pedagang yang berjualan di atas parit dan bahu jalan, Jumat (23/7/2021).
Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP dan Seksi Trantib dari kecamatan tampak membongkar lapak pedagang di Pekan Senin dan Jumat di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
Sebelum melakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu memberikan edukasi kepada pemilik lapak yang ada di pekan tersebut, bahwa berjualan di atas parit dan bahu jalan tidak diperkenankan.
Camat Patumbak Syahdin Setia Budi Pane didampingi Sekretaris M Kennedy Tarigan mengatakan, pihaknya menertibkan pedagang yang berjualan di atas parit dan bahu jalan.
“Kita menertibkan pedagang yang berjualan di atas parit dan bahu jalan karena ini memang menyalahi,” katanya, Jumat (23/7/2021).
Selain itu, keberadaan lapak pedagang di atas parit dan bahu jalan ini, menyebabkan ruas jalan menyempit sehingga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Kepada para pedagang kita imbau untuk tidak lagi berjualan menggunakan bahu jalan, karena ini akan mempersempit badan jalan sehingga dapat mengganggu kepentingan orang banyak,” ujar Budi.
Selain melakukan penertiban, sambung Budi, pihaknya juga senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang di pasar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Beberapa desa di Kecamatan Patumbak, termasuk dalam pelaksanaan PPKM darurat terbatas seperti di Desa Patumbak Kampung, Marindal I dan Marindal II. Karena itu diminta kepada pedagang dan masyarakat yang ada di pasar, untuk tetap memakai masker dan jangan sampai berhimpit-himpitan yang dapat mengundang kerumunan. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak juga agar mengurangi mobilitasnya di luar rumah,” pungkasnya. ()