Pemko Medan Ancam Segel Warkop Tak Bayar Pajak Restoran

Medan – Tim gabungan dari Pemko Medan, kepolisian dan TNI, Kamis (24/6/2021) malam, menemukan puluhan warung kopi (warkop) diseputaran Jalan H Misbah dan Jalan Multatuli yang tidak membayar pajak restoran.

Selain itu, petugas juga mendapati warkop disitu melanggar protokol kesehatan dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Mendapati itu, petugas pun meminta pemilik warkop untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), dan memperingatkan pengusaha untuk embayar pajak restoran agar usahanya tak disegel.

Sebelum menggelar operasi, petugas terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kantor Wali Kota Medan.

“Wali Kota Medan telah mengeluarkan surat edaran nomor 440/5352 tentang PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan, tanggal 23 Juni 2021. Ada perubahan pembatasan waktu operasional dalam surat edaran ini. Jika sebelumnya kegiatan usaha layanan makan dan minum ditempat dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, maka surat edaran terbaru ini menetapkan batas operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Medan, Yuda Pratiwi saat memimpin apel.

 

BACA JUGA

 

Tim pun kemudian dibagi kedalam beberapa kelompok dan bergerak menuju Jalan H Misbah dan ada yang ke Jalan Multatuli.

Di Jalan H Misbah, puluhan warkop didapati masih diramaikan pengunjung, padahal saat itu sudah pukul 21.30 WIB. Petugas pun meminta pengunjung untuk menghabiskan makanan dan minuman, membayar, lalu membubarkan diri.

Saat dilakukan pengecekan, pemilik warkop sama sekali tidak membayar pajak restoran. Petugas pun meminta pemilik menandatangani berita acara pendataan pajak enis restoran dan secepatnya mengurus kewajiban pajaknya ke kantor BPPRD Medan.

“Jika tidak segera diurus, maka usaha ini akan kita segel,” kata seorang petugas dari BPPRD Medan.

Dalam Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Bab I, Pasal 1, Ayat (9), disebutkan bahwa setiap pelayanan yang disediakan di restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Selanjutnya pada Bab II, Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering. ()

Iklan RS Efarina