Opini, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dirilis oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP) adalah sebuah usaha untuk menghasilkan proses pengadaan yang bebas KKN. Ini adalah sebuah niatan suci untuk terciptanya good govermance.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau biasa disingkat LPSE adalah Layanan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah melalui sistem elektronik, dengan mengoperasikan sistem e-procurement yakni SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Layanan yang secara bertahap diterapkan sejak 2008 ini sudah mulai menyentuh ke semua tingkatan pemerintahan. LPSE ternyata memberikan efek yang sangat baik kepada dunia usaha dan dunia industri. Sistem pengumuman pengadaan yang terbuka meningkatkan keunggulan kompetitif pelaku usaha.
Dengan adanya LPSE maka interaksi antara instansi pemerintah dan penyedia barang/jasa semakin minim sehingga peluang untuk membangun kolusi dan persaingan tidak sehat semakin kecil.
Namun persoalan etik menjadi persoalan tersendiri dalam penerapannya. Seperti yang viral beberapa hari lalu di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara dimana seorang Kuasa Pengguna Anggaran dengan mimik yang polos mengaku bernegosiasi dengan penyedia barang dan jasa, ajaibnya lagi negosiasi dilakukan sampai ke level Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun.
Jika melihat spesifikasi produk pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun tersebut maka pengadaan tersebut masuk dalam kategori pengadaan barang dan jasa E – Katalog.
Sistem E Katalog sendiri bertujuan untuk memangkas birokrasi tender, memudahkan prosedur hingga kepada perubahan mekanisme tender menjadi lebih sederhana.
Sistem E Katalog ini dirancang untuk mempersempit ruang gerak para koruptor untuk bermain main dalam proses tender terutama permainan mark up anggaran.
Berkaca kepada kejadian beberapa hari lalu di Kabupaten Simalungun maka sejatinya Bupati Simalungun sudah harus mengambil tindakan yang tegas apalagi dalam visi dan misinya, Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga mencantumkan Pengadaan barang dan Jasa bebas Fee sebagai salah satu misinya.
Apakah hal ini akan segera terjadi di Kabupaten Simalungun? atau Pengadaan barang dan jasa tanpa upeti hanyalah sebuah bongak khas penguasa?